Jakarta, Fusilatnews – Jaksa Penuntut Umum menarik kesimpulan bahwa tidak ada pelecehan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Ferdi Sambo di Magelang yang terjadi Putri Candrawathi telah berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Jaksa mengambil kesimpulan berdasarkan dokumen tuntutan jaksa pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1)
Menurut Jaksa “Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,”Dalam surat tuntutan Jaksa dikatakan ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu. Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Saksi ahli pakar polifraf mengatakan Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua. “Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang’,” kata jaksa.
Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri, Kuat Ma’ruf dan Susi.
Ketiga,, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
“Padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” tutur jaksa.
Keempat ; Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Kelima; Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim jadi korban pelecehan.
Keenam; suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini. Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual. padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik,” ujar jaksa.
Ketuju; Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selata
Kedelapan; ucapan Kuat Ma’ruf soal “duri dalam rumah tangga” Putri dan Ferdy Sambo.
Ucapan Kuat Ma’ruf ini menjadi indikasi bagi jaksa untuk memperkuat kesimpulan. Ini bisa dilihat setelah terjadi peristiwa Magelang Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang. ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
Kesimpulan jaksa perselingkuhan Putri dengan Yosua itu sebelumnya sudah diketahui Kuat. Sebab, saat itu Kuat tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
“Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ini melibatkan lima terdakwa Yaitu Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Riza
Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan khusus untuk untuk Kuat Ma’ruf sudah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan jaksa. Kuat Ma’ruf oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 8 tahun penjara.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























