Jakarta, Fusilatnews – Pendiri yang juga Juru Bicara Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Sandi Situngkir menilai laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam gratifikasi Rp7 miliar merupakan bentuk pengawasan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diakui undang-undang.
Hal itu dikatakannya usai puluhan pengacara dari berbagai daerah menggelar rapat konsolidasi di Kantor IPW, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2023). Selain mendukung laporan IPW terhadap Wamenkumham ke KPK, mereka juga siap membela Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Seharusnya KPK bersyukur atas adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat sebagai peran serta mereka,” tutur Sandi dalam rilisnya, Jumat (31/3/2023).
Sandi menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, hal itu merupakan kekeliruan Bareskrim jika laporan tersebut ditindaklanjuti. “Ada apa? Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sudah sesuai undang-undqng. Apa karena elite yang membuat laporan maka polisi menerimanya?” tanya dia heran.
Sebab, kata Sandi, laporan Ketua IPW di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang. Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat. “Setiap orang yang mengetahui dugaan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti, si pengadu mendapatkan premi. Itu ada Keppres-nya, ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu, dan juga si pelapor wajib dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada. “Apa yang dilaporkan Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WhatsApp ada, pertalian si pemberi dan penerima yang berhubungan sama Wamen ada,” tandasnya. (F-2)




















