• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Pendaftaran Izin Edar Produk Pangan Olahan, ini Alur dan Syaratnya

fusilat by fusilat
March 31, 2023
in Economy, News
0
Pendaftaran Izin Edar Produk Pangan Olahan, ini Alur dan Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews- Bagi para pelaku usaha yang telah ataupun baru memulai bisnis pangan olahan wajib memiliki izin edar. Peraturan tersebut berlaku pada setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017. Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko.

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar tersebut dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Bagi industri rumah tangga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri). Seperti dilansir dari laman BPOM, tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut perlu diperhatikan persyaratannya, antara lain:

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga);
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort;
  3. Jenis pangan:
    • Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;
    • Pangan fortifikasi;
    • Pangan wajib SNI;
    • Pangan program pemerintah;
    • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
    • Bahan tambahan pangan (BTP).

Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

  • Jenis pangan;
  • Jenis kemasan;
  • Komposisi;
  • Desain label;
  • Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia;
  • Nama dan/atau alamat importir/distributor;
  • Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.

Selanjutnya, langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui dua tahap, di antaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/.

  1. Registrasi Akun Perusahaan

    Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS;
  • Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU);
  • Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
  • Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.

   Persyaratan Produk Impor (ML):

  • NPWP;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol;
  • Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
  • Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.
  1. Registrasi Produk Pangan

    Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil);
  • Spesifikasi bahan.

   Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu);
  • Spesifikasi bahan.

Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa);
  • Spesifikasi bahan;
  • Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU

Next Post

Ketua IPW Laporkan Gratifikasi Wamenkumham, Mestinya KPK Bersyukur!

fusilat

fusilat

Related Posts

Economy

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Economy

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026
Economy

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026
Next Post
Ketua IPW Laporkan Gratifikasi Wamenkumham, Mestinya KPK Bersyukur!

Ketua IPW Laporkan Gratifikasi Wamenkumham, Mestinya KPK Bersyukur!

Ketua Fakta Dukung Mudik Gratis Pemprov DKI, Ini Alasannya!

Ketua Fakta Dukung Mudik Gratis Pemprov DKI, Ini Alasannya!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

JUMHUR HIDAYAT: AKTIVIS DI TENGAH PUSARAN PERTUMBUHAN DAN KEBERLANJUTAN

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist