Badan Pengawas Pemilu menemukan 868 ribu orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih hasil pemutakhiran KPU dalam pemilu tahun 2024 mendatang,
Jakarta – Fusilatnews – alam siaran persnya, Jumat (31/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa ada 868 ribu orang meninggal masih masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
KPU menegaskan bahwa jajarannya memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 secara de jure Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lainnya yang sah,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos
Artinya, seseorang yang sudah meninggal bisa saja tercatat sebagai pemilih apabila pihak keluarga tidak mengurus surat kematiannya. Kendati begitu, kata Betty, pihaknya terbuka dengan masukan dari Bawaslu.
Hanya saja, masukan tersebut harus disertai bukti autentik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Terhadap hasil temuan uji petik (yang dilakukan Bawaslu), KPU berharap mendapatkan data detail untuk dapat dikonfirmasi di lapangan kepada petugas ad hoc KPU,” ujar Betty.
Lebih lanjut, Betty menegaskan bahwa Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran itu belum bersifat final. Saat ini, data tersebut baru akan memasuki tahap penetapan di tingkat kelurahan/desa. Setelah itu, masih ada tahapan panjang hingga akhirnya sampai ke tingkat pusat atau KPU RI.
“Sehingga data hasil coklit (pencocokan dan penelitian) masih akan dilakukan proses perbaikan di masing-masing tingkat,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, dalam siaran pers resmi, Bawaslu meluncurkan temuan bahwa ada 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetap masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU.
Temuan itu terjadi saat Bawaslu melakukan uji petik atau uji acak terhadap pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dari 6,4 juta pemilih TMS itu, sebanyak 868 ribu di antaranya adalah TMS karena orangnya sudah meninggal. Padahal, pihak keluarga sudah menunjukkan surat keterangan kematian. Ratusan ribu kesalahan data pemilih orang meninggal ini tersebar di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Lolly, pihaknya meminta KPU RI mengoreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jika tidak dikoreksi sejak sekarang, Bawaslu khawatir bakal terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sebagai gambaran, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan cara mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Pantarlih yang jumlahnya satu orang per TPS ini tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.
Bagi pemilih yang terverifikasi, maka datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses pemutakhiran data pemilih atau coklit itu, Bawaslu lewat jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik.




















