Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo dan kasus insiden KM 50 di Tol Cikampek sama-sama bukan pelanggaran HAM berat, diberitakan Fusilatnews,27/08/22.
Pernyataan Ketua Komnas Ham tersebut, gegabah.
Pada kasus Pembunuhan Brigadir J, wilayah pelanggaran HAM itu, adalah saat utusan Polisi, yang dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan, melarang keluarga Josua untuk membuka peti jeneasah mendiang Brigadir Josua.
Selebihnya, bukan wilayah kerja Komnas HAM. Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM itu, adalah Ketika Polisi/Aparat Negara, melakukan kejahatan kepada masyakata sipil. Apa yang terjadi pada penembakan kepada Brigadir J oleh Irjen Pol Cs, adalah peristiwa criminal biasa. Jadi ini murni wilayah kerja Kepolisian.
Jadi bila Komnas HAM, menyatakan sebagai pelanggaran HAM ringan, setuju. Karena yang dilanggar, seperti dijelaskan diatas, yaitu polisi melarang membuka peti jenasah, sebagai hak keluarga mendiang Josua sebagai warga sipil.
Berbeda dengan Kasus KM 50. 6 korban mati adalah wagra sipil yang ditembak oleh Polisi. Ini pelanggaran HAM murni. Wilayah kerjanya Komnas HAM. Amerika merilis, bahwa malapetaka KM 50 itu, adalah pelanggaran HAM. Sebagai tambahan kasus, termasuk aplikasi Peduli Lingungi, disebut juga sebagai pelanggaran HAM. Artinya negara membatasi hak warga sipil.
Pada kasus tersebut, Komnas HAM menilai, sebagai pelanggaran HAM ringan. Ketua Komnas Ham Damanik menegaskan bahwa kasus Brigadir J dan Laskar FPI sama-sama tidak ditemukannya unsur state crime yang berarti termasuk daam pelanggaran HAM biasa.
Dala persidangan kasus KM 50, diakui oleh para tersangka, pengejaran kepada rombongan Habib Rizieq itu, membawa surat tugas. Inilah, menurut pengamat HAM, bukti sebagai state crime. Tetapi alasan si tersangka, penembakan kepada 6 laskar FPI itu, sebagai mempertahankan diri.
Perhatikan pernyataan ini, “Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa di hukum mati, dulu unlawfull killing itu bisa gitu, unlawfull killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, tapi ini beberapa orang yang melanggar aturan aja,” katanya.
Wallahu a’lam.
Ada dua hal yang agak geli. Sekalipun pelanggaran ringat, pelakunya penembakannya, tak ada yang dihukum, dengan alasan korban melakukan penyerangan kepada polisi. Ini yang kemudian kini sedang berkembang untuk dibuka kembali, setelah Kapolri bersedia, Ketika ditemukan novum.
Sementara, pada kasus Brigadir J, dader pelaku pembunuhannya, Ferdy Sambo, terancam berlapis pasal, hingga hukuman mati.
Pengertian dan jenis-jenis pelanggaran HAM
Suatu negara melakukan pelanggaran HAM baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran dapat dilakukan dengan sengaja oleh negara dan atau terjadi karena negara gagal mencegah pelanggaran tersebut. Ketika suatu negara melakukan pelanggaran HAM, berbagai aktor dapat terlibat seperti polisi, hakim, jaksa, pejabat pemerintah, dan banyak lagi. Pelanggaran tersebut dapat berupa kekerasan fisik, seperti kebrutalan polisi, sementara hak-hak seperti hak atas pengadilan yang adil juga dapat dilanggar, di mana tidak ada kekerasan fisik yang terlibat.
Jenis pelanggaran kedua – kegagalan negara untuk melindungi – terjadi ketika ada konflik antara individu atau kelompok dalam suatu masyarakat. Jika negara tidak melakukan apa pun untuk campur tangan dan melindungi orang-orang dan kelompok-kelompok yang rentan, ia berpartisipasi dalam pelanggaran. Di Amerika Serikat, negara gagal melindungi orang kulit hitam Amerika ketika hukuman mati tanpa pengadilan sering terjadi di seluruh negeri. Karena banyak dari mereka yang bertanggung jawab atas hukuman mati tanpa pengadilan juga merupakan aktor negara (seperti polisi), ini adalah contoh dari kedua jenis pelanggaran yang terjadi secara bersamaan.
























