FusilatNews- Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo dan kasus insiden KM 50 di Tol Cikampek sama-sama bukan pelanggaran HAM berat.
Ia menegaskan bahwa kasus Brigadir J dan Laskar FPI sama-sama tidak ditemukannya unsur state crime yang berarti termasuk dalam pelanggaran HAM biasa.
“(Pembunuhan Brigadir J dan insiden KM 50) sama-sama bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) meski kedua ini tetap pidana serius karena dikenakan pasal 340 bahkan bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” ucap Taufan dikutip CNNIndonesia.com pada Jumat (26/8).
Menurut Taufan, kasus Brigadir J dan KM 50 sama-sama tidak ditemukan unsur state crime atau kejahatan sengaja yang dilakukan negara. Taufan menuturkan kedua kasus ini dilakukan oleh oknum polisi namun bukan didalangi oleh negara.
Taufan menyebut, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Taufan menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat salah satu contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.
“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” katanya.
“(Kasus Brigadir J) ini kan, pelaku individu sama dengan KM 50 tadi, walaupun orang polisi tapi bukan state crime, mana bukti state crime-nya saya tanya, bukti-buktiada state crime kasih ke Komnas HAM nanti kami akan tingkatkan penyelidikan. Kalau cuma bicara di berbagai diskusi, membangun opini segala macam, kami enggak akan mau melayani,” ucap Taufan lagi.
Karena itu, menurut Taufan, kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
Taufan tetap memastikan pada kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM. Dia menyebut kasus itu termasuk ke dalam unlawfull killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
“Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa di hukum mati, dulu unlawfull killing itu bisa gitu, unlawfull killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, tapi ini beberapa orang yang melanggar aturan aja,” katanya.
























