• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, Bisa Segera Diproses sebagai Tersangka

Hasil Kumulasi Perbuatan Hasyim Kepada Wanita Emas dan Petugas PPLN Kapolri dapat memerintahkan Penyidik Tangkap Ketua KPU Hasyim Ashari

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 18, 2024
in Crime, Feature, Law
0
Jadwal Pilkada Serentak 2024 Masih Bisa Berubah
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Har Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, yang diduga terlibat dalam perilaku asusila—dikenal dengan idiom “dendeng basah”—dapat segera diproses dan langsung dinyatakan sebagai tersangka. Perbuatannya dianggap sebagai tindak pidana umum bahkan delik yang dapat dianggap sebagai temuan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan pasal 108 ayat (2) KUHAP.

Dengan catatan, jika laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan partner hukumnya terkait kasus asusila Hasyim terhadap klien LBH APIK, seorang perempuan petugas PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), hasil sidang etik DKPP terhadap Hasyim menyatakan bahwa “Terbukti melanggar dan dikenakan sanksi hukum.”

 Berdasarkan temuan hukum oleh publik serta penyelidikan oleh penyidik Polri sendiri, Hasyim Ashari, Ketua KPU RI, berpotensi untuk segera diproses hukum. Hal ini diperkuat oleh putusan DKPP terhadap Hasyim yang menyatakan adanya pelanggaran etik. Polri memiliki kewenangan untuk memproses hukum Hasyim, terutama karena ini bukan kali pertama Hasyim diputus bersalah oleh DKPP. Sebelumnya, Hasyim pernah diputus bersalah atas laporan Hasnaeni, alias wanita emas, dalam kasus serupa yang dikenal dengan istilah “dendeng basah,” di mana Hasyim diduga melakukan tindakan asusila melalui bujuk rayu dan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatannya.

Perilaku Hasyim terhadap Hasnaeni dan seorang perempuan petugas PPLN ini tergolong sebagai tindak pidana umum. Tindakan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang tercela dan melanggar asas proporsionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 dan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Selain itu, tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim bukan karena suka sama suka, melainkan termasuk kategori kejahatan verbal dengan adanya intimidasi dan tekanan moral yang disebabkan oleh jabatannya. Oleh karena itu, tindakan Hasyim patut diduga sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai dengan Pasal 65-66 KUHP.

Saat ini, perilaku Hasyim sedang dalam proses sidang etik oleh DKPP berdasarkan laporan dari LBH APIK dan partner hukum mereka. Sidang ini berlangsung setelah tanggal 14 Februari 2024, atau setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU. Jika sidang etik ini kembali memutuskan bahwa Hasyim bersalah, maka penyidik Polri memiliki dasar hukum yang kuat untuk memprosesnya lebih lanjut.

 Atas kausalitas hukum yang ada terkait Hasyim, penyidik dapat dengan mudah menindaklanjuti perkara a quo in casu jika sudah ada putusan dari DKPP berdasarkan laporan LBH APIK terkait petugas PPLN. Putusan ini didasari oleh putusan DKPP sebelumnya atas laporan Hasnaeni. Secara teori asas-asas hukum pidana, perilaku Hasyim merupakan kumulasi tindak pidana atau pengulangan perbuatan (concursus atau samenloop) dalam kategori concursus realis, sesuai dengan Pasal 65-66 KUHP.

Memang, normatif sesuai sistem hukum UU tentang Pemilu, hasil sidang etik DKPP yang berbunyi putusan “terbukti adanya pelanggaran” adalah prasyarat sebelum penyidik Polri memulai proses sesuai yurisdiksi mereka.

Sebagai bukti penguat pendapat hukum ini, bahwa perbuatan delik Hasyim ini berulang (konkursus realis) yang merupakan ranah pidana umum dan merupakan delik aduan yang sudah dilaporkan oleh korban serta diketahui oleh publik (notoire feiten notorius). Secara hukum, hal ini tidak membutuhkan laporan atau aduan lagi kepada pihak penyidik, melainkan cukup konfirmasi kepada korban dan langsung investigasi kepada pelaku, yaitu Hasyim, dengan menggunakan asas progresif berdasarkan perspektif dan substantif Pasal 108 ayat (2) KUHAP: “bahwa setiap orang wajib melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana kepada pihak kepolisian.”

Sehingga, perbuatan delik kumulatif atau concursus yang dilakukan Hasyim dapat menjadi dalil temuan para penegak hukum, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Peristiwa hukum yang bergulir menunjukkan bahwa perkara a quo Hasyim bukanlah pelanggaran yang harus melalui laporan ke BAWASLU, melainkan masuk ke ranah pidana umum. Oleh karena itu, perdebatan terkait yurisdiksi kompetensi tingkah laku penyuka “dendeng basah” ini adalah hal yang mubazir dan tidak perlu berkepanjangan. Yang diperlukan adalah tindakan konkret dari penyidik Polri untuk memproses, menangkap, dan menahan Hasyim Ashari. Langkah ini akan membuktikan bahwa Pemerintah RI berpegang pada hukum dan melaksanakan fungsi hukum demi manfaat hukum dengan efek jera, kepastian, serta keadilan.

 

 

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang World Water Forum, TNI Gelar Tactical Floor Game di Bali

Next Post

Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional
Crime

Ijazah Telah Mengangkat Jokowi hingga Jadi Presiden, Sekaligus Telah Menghancurkan Dirinya

August 2, 2026
Biarkan Tanganmu Berbicara, Mengungkap Cerita Hidupmu
Feature

Biarkan Tanganmu Berbicara, Mengungkap Cerita Hidupmu

August 2, 2026
Streisand Effect: Ketika Sensor Negara Justru Membesarkan Informasi
Birokrasi

Streisand Effect: Ketika Sensor Negara Justru Membesarkan Informasi

August 2, 2026
Next Post
Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri

Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri

Tanggung Jawab Muslim Terhadap Keselamatan Tetangga

Tanggung Jawab Muslim Terhadap Keselamatan Tetangga

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Ijazah Telah Mengangkat Jokowi hingga Jadi Presiden, Sekaligus Telah Menghancurkan Dirinya

August 2, 2026
Biarkan Tanganmu Berbicara, Mengungkap Cerita Hidupmu

Biarkan Tanganmu Berbicara, Mengungkap Cerita Hidupmu

August 2, 2026
Streisand Effect: Ketika Sensor Negara Justru Membesarkan Informasi

Streisand Effect: Ketika Sensor Negara Justru Membesarkan Informasi

August 2, 2026
Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

August 2, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Sulit Mempertahankan Rezim Prabowo – No Hope

August 2, 2026
Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Ijazah Telah Mengangkat Jokowi hingga Jadi Presiden, Sekaligus Telah Menghancurkan Dirinya

August 2, 2026
Biarkan Tanganmu Berbicara, Mengungkap Cerita Hidupmu

Biarkan Tanganmu Berbicara, Mengungkap Cerita Hidupmu

August 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...