Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Ahad (8/12/2024) kemarin, Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan ujaran-ujaran dari dua orang, yakni RD dan AL yang pada pokoknya merendahkan martabat perempuan, integritas personal Teh Novi dan mencemarkan nama baiknya dengan sejumlah pernyataan.
Hal itu terkait donasi Rp1,5 miliar yang digalang Teh Novi untuk Agus Salim. Namun, korban penyiraman air keras itu diduga menyalahgunakan dana donasi tersebut. Bukannya untuk mengobati luka matanya, melainkan untuk keperluan lain seperti membayar utang dan keperluan pribadi lainnya. Untuk berobat, Agus Salim justru diduga memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Kisruh pun muncul bahkan berkepanjangan dan melibatkan pihak-pihak lainnya.
Disna Riantina, Penasihat Hukum Teh Novi yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima pihaknya dalam proses pelaporan.
Laporan Teh Novi tersebut teregister dengan No LP/B/7504/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan No LP/B/7505/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya kami akan mengikuti proses-proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana prosedur hukum acara di KUHAP,” kata Disna Riantina dalam rilisnya, Senin (9/12/2024).
Terkait detail laporan dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Disna memersilakan media menanyakannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Secara prinsip dapat kami sampaikan mengapa Teh Novi tidak serta-merta melaporkan pihak-pihak yang menyerang kehormatan dan martabat personal dirinya, padahal tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang dihadapi Agus Salim dan Teh Novi, karena kami berpikir pernyataan-pernyataan yang merendahkan martabat manusia itu akan berhenti. Akan tetapi ternyata terus-menerus berlanjut, sehingga kami mengambil langkah hukum ini,” jelas Disna.
Upaya pelaporan tersebut, lanjut Disna, bukan hanya ditujukan untuk menjaga martabat personal Teh Novi, tetapi juga memberikan edukasi hukum bagi publik bahwa pengacara adalah profesi mulia dan tidak seharusnya rangkaian pembelaan atas klien dijalankan dengan menebar pesan-pesan destruktif yang merendahkan martabat manusia, profesi orang dan lain sebagainya.
“Pelaporan ini tidak mengubah komitmen Teh Novi untuk mengikuti skema penyelesaian masalah donasi di Kementerian Sosial RI. Masalah ini adalah masalah baru dan personal yang tidak berhubungan langsung dengan masalah donasi,” paparnya.
“Kami atas nama Teh Novi mengucapkan terima kasih atas dukungan banyak pihak, para tokoh masyarakat, para pengacara dan masyarakat luas, yang selama ini terus memberikan dukungan,” tandas Disna.