• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KM 50: Keadilan Ditinggalkan, Hukum Ditikam, Rakyat Haruskah Turun Rame-Rame?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 9, 2025
in Crime, Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum dan Politik

“Salus Populi Suprema Lex Esto” – Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
– Cicero, De Legibus

Tragedi KM 50 yang merenggut nyawa enam anggota Laskar FPI di jalan tol Jakarta–Cikampek bukan sekadar kasus unlawful killing. Ia adalah luka hukum yang tak kunjung dijahit, dan simbol paling telanjang dari ambruknya prinsip due process of law di republik ini.

Secara hukum positif, kasus ini masuk dalam kategori delik umum—baik formil maupun materil. Artinya, proses hukumnya tidak memerlukan laporan dari pihak keluarga korban. Tetapi, dalam praktik, justru seolah keadilan menunggu izin dari penguasa. Bukti baru yang bermunculan pun tidak diindahkan. Penyidikan mangkrak. Vonis bebas dengan dalil keadaan darurat (noodweer) dijadikan alasan, padahal semua logika hukum dan teknis operasi tak mendukung klaim tersebut.

Bagaimana mungkin aparat dengan persenjataan lengkap, alat borgol, dan jumlah tim intel yang menurut teori surveilans mestinya mencapai 30 hingga 45 personel, justru merasa “terdesak” oleh enam orang sipil? Ironi hukum paling pahit dalam sejarah peradilan kita.

Mestinya, cukup perintah Kapolri kepada Kabareskrim atau Kapolda sesuai locus delicti untuk membuka kembali penyidikan atas dasar temuan baru. Hukum memberi celah melalui asas materiële waarheid dan Pasal 108 KUHAP tentang partisipasi masyarakat. Jadi, bahkan rakyat bisa melaporkan ulang perkara ini tanpa melanggar asas ne bis in idem, karena perkara ini bisa diproses sebagai perkara baru dengan alat bukti baru dan pelaku baru.

Vonis onslag terhadap dua terdakwa sebelumnya—Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella—tidak final secara etika maupun moral. Jika alat bukti dan keterangan baru mengarah pada keterlibatan mereka atau memperlihatkan kontradiksi dengan fakta yang dulu dipersidangkan, maka mereka bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan nomor register berbeda.

Dan jika aparat negara menjadi pelaku dalam kejahatan berat, semestinya ada pemberatan hukuman—bukan pembebasan. Pasal 52 KUHP mewajibkan demikian. Terlebih, kasus ini sudah masuk kategori kejahatan HAM berat—extraordinary crime yang secara teori yuridis bisa diadili dalam mekanisme pengadilan HAM nasional atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.

Namun, realitas politik dan hukum kita jauh dari kata ideal. Indonesia belum menjadi anggota Statuta Roma, sehingga ICC tak punya yuridiksi. Lalu, apakah kita harus menunggu keadilan dari institusi hukum yang mandul atau berharap pada keputusan politik yang tak kunjung berpihak?

Jawabannya bisa jadi tidak. Dalam konteks hukum partisipatif, rakyat bisa menghidupkan kembali semangat peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Rakyat punya hak konstitusional untuk mendesak Kapolri menunaikan tanggung jawab moral dan hukum, yakni mengusut ulang tragedi KM 50.

Ini bukan sekadar aksi turun ke jalan. Ini adalah jalan keadilan yang tak bisa lagi dititipkan pada penguasa yang kehilangan empatinya. Turun rame-rame bisa menjadi bentuk pembangkangan sipil konstitusional terhadap sistem hukum yang gagal melindungi warganya.

Tragedi KM 50 adalah potret buram dari “negara hukum” versi rezim Jokowi—di mana hukum dibajak untuk melindungi kekuasaan, dan keadilan dikorbankan di altar kepentingan politik. Maka, jika semua pintu hukum ditutup, rakyat wajib membuka jalan itu sendiri: turun rame-rame, mendesak keadilan ditegakkan.

Karena dalam negara hukum sejati, hukum bukan alat kekuasaan, melainkan pelindung rakyat. Dan jika hukum telah kehilangan wajahnya, suara rakyat adalah satu-satunya suara Tuhan: Vox Populi, Vox Dei.


Tentang Penulis:
Damai Hari Lubis
● Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
● Kabid Hukum & HAM KWRI
● Pakar Hukum Tata Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
● Koordinator TPUA

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nikel, China, dan Negara dalam Dosa: Jokowi dan Jejak Kejahatan Global

Next Post

Israel Cegat Kapal Bantuan Menuju Gaza, Menahan Greta Thunberg dan Aktivis Perdamaian lainnya

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka
Crime

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Next Post
Israel Cegat Kapal Bantuan Menuju Gaza, Menahan Greta Thunberg dan Aktivis Perdamaian lainnya

Israel Cegat Kapal Bantuan Menuju Gaza, Menahan Greta Thunberg dan Aktivis Perdamaian lainnya

Restorative Justice Itu Bukan Ilmu Hukum Modern, Kita Sudah Punya Sejak Zaman Nabi

Restorative Justice Itu Bukan Ilmu Hukum Modern, Kita Sudah Punya Sejak Zaman Nabi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...