Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum dan Politik
“Salus Populi Suprema Lex Esto” – Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
– Cicero, De Legibus
Tragedi KM 50 yang merenggut nyawa enam anggota Laskar FPI di jalan tol Jakarta–Cikampek bukan sekadar kasus unlawful killing. Ia adalah luka hukum yang tak kunjung dijahit, dan simbol paling telanjang dari ambruknya prinsip due process of law di republik ini.
Secara hukum positif, kasus ini masuk dalam kategori delik umum—baik formil maupun materil. Artinya, proses hukumnya tidak memerlukan laporan dari pihak keluarga korban. Tetapi, dalam praktik, justru seolah keadilan menunggu izin dari penguasa. Bukti baru yang bermunculan pun tidak diindahkan. Penyidikan mangkrak. Vonis bebas dengan dalil keadaan darurat (noodweer) dijadikan alasan, padahal semua logika hukum dan teknis operasi tak mendukung klaim tersebut.
Bagaimana mungkin aparat dengan persenjataan lengkap, alat borgol, dan jumlah tim intel yang menurut teori surveilans mestinya mencapai 30 hingga 45 personel, justru merasa “terdesak” oleh enam orang sipil? Ironi hukum paling pahit dalam sejarah peradilan kita.
Mestinya, cukup perintah Kapolri kepada Kabareskrim atau Kapolda sesuai locus delicti untuk membuka kembali penyidikan atas dasar temuan baru. Hukum memberi celah melalui asas materiële waarheid dan Pasal 108 KUHAP tentang partisipasi masyarakat. Jadi, bahkan rakyat bisa melaporkan ulang perkara ini tanpa melanggar asas ne bis in idem, karena perkara ini bisa diproses sebagai perkara baru dengan alat bukti baru dan pelaku baru.
Vonis onslag terhadap dua terdakwa sebelumnya—Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella—tidak final secara etika maupun moral. Jika alat bukti dan keterangan baru mengarah pada keterlibatan mereka atau memperlihatkan kontradiksi dengan fakta yang dulu dipersidangkan, maka mereka bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan nomor register berbeda.
Dan jika aparat negara menjadi pelaku dalam kejahatan berat, semestinya ada pemberatan hukuman—bukan pembebasan. Pasal 52 KUHP mewajibkan demikian. Terlebih, kasus ini sudah masuk kategori kejahatan HAM berat—extraordinary crime yang secara teori yuridis bisa diadili dalam mekanisme pengadilan HAM nasional atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.
Namun, realitas politik dan hukum kita jauh dari kata ideal. Indonesia belum menjadi anggota Statuta Roma, sehingga ICC tak punya yuridiksi. Lalu, apakah kita harus menunggu keadilan dari institusi hukum yang mandul atau berharap pada keputusan politik yang tak kunjung berpihak?
Jawabannya bisa jadi tidak. Dalam konteks hukum partisipatif, rakyat bisa menghidupkan kembali semangat peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Rakyat punya hak konstitusional untuk mendesak Kapolri menunaikan tanggung jawab moral dan hukum, yakni mengusut ulang tragedi KM 50.
Ini bukan sekadar aksi turun ke jalan. Ini adalah jalan keadilan yang tak bisa lagi dititipkan pada penguasa yang kehilangan empatinya. Turun rame-rame bisa menjadi bentuk pembangkangan sipil konstitusional terhadap sistem hukum yang gagal melindungi warganya.
Tragedi KM 50 adalah potret buram dari “negara hukum” versi rezim Jokowi—di mana hukum dibajak untuk melindungi kekuasaan, dan keadilan dikorbankan di altar kepentingan politik. Maka, jika semua pintu hukum ditutup, rakyat wajib membuka jalan itu sendiri: turun rame-rame, mendesak keadilan ditegakkan.
Karena dalam negara hukum sejati, hukum bukan alat kekuasaan, melainkan pelindung rakyat. Dan jika hukum telah kehilangan wajahnya, suara rakyat adalah satu-satunya suara Tuhan: Vox Populi, Vox Dei.
Tentang Penulis:
Damai Hari Lubis
● Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
● Kabid Hukum & HAM KWRI
● Pakar Hukum Tata Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
● Koordinator TPUA
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum dan Politik























