Ketika dunia hukum Barat baru mempopulerkan istilah “restorative justice” sebagai pendekatan hukum modern yang manusiawi, sesungguhnya konsep ini bukan hal baru bagi masyarakat timur, khususnya umat Islam. Dalam wawancara eksklusif bersama FusilatNews, pakar hukum Damai Hari Lubis mengupas tuntas bagaimana keadilan restoratif sejatinya telah dipraktikkan sejak masa kenabian Muhammad SAW, dan mengapa pendekatan itu justru kini terancam menjadi jargon elitis yang kehilangan ruh keadilannya.
FusilatNews:
Pak Damai, belakangan ini konsep restorative justice atau keadilan restoratif ramai dibicarakan sebagai pendekatan hukum yang modern. Apa pandangan Bapak soal ini?
Damai Hari Lubis:
Ya, menarik. Sebenarnya, saya agak tersenyum kalau mendengar istilah “modern” disematkan pada restorative justice. Sebab sejatinya, konsep ini bukan hal baru. Bahkan, ia sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW pada abad ke-6 dan 7 Masehi.
FusilatNews:
Maksud Bapak, keadilan restoratif sudah ada dalam Islam sejak masa itu?
Damai Hari Lubis:
Betul. Dalam syariat Islam, ada mekanisme qishas, diyat, dan islah yang pada hakikatnya mencerminkan pendekatan restoratif. Korban bisa memilih untuk menuntut balasan setimpal, menerima kompensasi, atau memberikan maaf. Semua itu dilakukan melalui proses dialog dan musyawarah, bukan vonis sepihak. Jadi jangan heran kalau saya katakan, restorative justice versi Barat itu sebenarnya “ketinggalan zaman”.
FusilatNews:
Tapi bukankah istilah ini baru diformalkan dalam sistem hukum Indonesia oleh Kejaksaan dan Mahkamah Agung?
Damai Hari Lubis:
Ya, diformalkan, itu betul. Tapi bukan berarti baru dikenal. Kita, bangsa timur, bahkan Indonesia dengan budaya adatnya, sudah lama mengenal mediasi, perdamaian, dan pemulihan relasi sosial sebagai bentuk penyelesaian perkara. Islam juga begitu. Jadi bukan kita mengekor Barat, justru kita yang lebih dulu mengenal pendekatan manusiawi dalam hukum.
FusilatNews:
Lalu menurut Bapak, apakah pendekatan ini sudah diterapkan secara benar dalam konteks hukum di Indonesia saat ini?
Damai Hari Lubis:
Sayangnya belum sepenuhnya. Restoratif justice di kita masih parsial, bahkan kadang hanya jadi jargon. Kalau pelakunya orang kecil, cepat diproses dengan pendekatan ini. Tapi kalau aktor politik atau pelaku korupsi besar, jarang sekali diselesaikan secara adil, apalagi secara restoratif. Harusnya keadilan tidak tebang pilih.
FusilatNews:
Jadi Bapak melihat masih ada persoalan struktural dan politis di balik penerapan keadilan restoratif?
Damai Hari Lubis:
Tentu. Tanpa keberanian moral dan independensi lembaga penegak hukum, keadilan — baik yang restoratif maupun retributif — hanya jadi alat kekuasaan. Padahal Nabi Muhammad SAW mengajarkan keadilan itu bukan soal siapa yang kuat atau lemah, tapi soal kebenaran.
FusilatNews:
Terakhir Pak Damai, apa pesan Bapak untuk aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif?
Damai Hari Lubis:
Jangan jadikan keadilan restoratif sebagai tameng atau pemutih dosa, apalagi untuk elite. Lihatlah niat, konteks sosial, dan dampak terhadap korban. Dan yang paling penting, jangan lupakan akar budaya dan nilai-nilai Islam yang sudah lebih dulu mengajarkan keadilan yang utuh dan bermartabat.
























