Pada tanggal 1 Februari 2024 diselenggarakan sidang perdana aktivis lingkungan dengan terdakwa atas
nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan (selanjutnya kami sebut Daniel) di Pengadilan Negeri Jepara
dengan perkara pidana nomor 14/pid.sus/2024 PNJa yang diduga telah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016
tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Penahanan Saudara Daniel dilakukan pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 14.30 WIB oleh Kejaksaan
Negeri Jepara.
Secara bersamaan kami mengajukan surat penangguhan penahanan dan mendapatkan
respon dari Kejaksaan Negeri Jepara dalam waktu kurang dari 24 jam, berupa berkas perkara yang
telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan mendapatkan register perkara serta jadwal sidang.
Secara otomatis kewenangan telah beralih dari Kejaksaan menjadi ke Pengadilan. Akibatnya
penangguhan tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan dan Saudara Daniel pun langsung dimasukkan ke
dalam rutan Jepara.
Kami menyayangkan, mengingat selama belum ada vonis putusan pengadilan maka seharusnya azas
praduga tak bersalah dikedepankan. Ini adalah preseden buruk pengadilan, terlebih lagi mengingat
Saudara Daniel adalah seorang aktivis lingkungan. Tindakan ini seolah terpisah dari konteks besarnya
yaitu upaya perlindungan lingkungan hidup di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN)
Karimunjawa dari dampak tambak udang ilegal. Seharusnya dalam perkara Saudara Daniel
dihubungkan dengan pedoman jaksa agung nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan perkara tindak
pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.
Merujuk pada Bab VI angka 1
disebutkan bahwa,”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ketentuan tersebut
merujuk pada pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam upaya Saudara Daniel menghentikan pencemaran oleh tambak udang, Saudara Daniel
mengekspresikan salah satunya melalui Sosial Media. Seharusnya hal ini dimaknai sebagai bentuk kritik
terhadap kelompok masyarakat yang terus melakukan pembiaran bahkan mendukung adanya aktivitas
tambak udang ilegal. Hal ini membuat Saudara Daniel tidak berhenti berkampanye melalui sosial
media untuk menyampaikannya kepada publik yang lebih luas, hingga kemudian dituntut karena
merespon komentar dari posting sosial medianya.
Untuk itu kami menuntut hal-hal berikut ini:
1. Bebaskan Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala dakwaan.
2. Kembalikan Karimunjawa sebagaimana seharusnya Kawasan konservasi.
3. Tutup tambak udang ilegal, dan para pelaku (termasuk siapa pun yang terlibat dalam usaha
ilegal ini) dituntut secara hukum.
Bebaskan Daniel! Kembalikan Karimunjawa sebagai Kawasan Konservasi!
Jepara, 1 Februari 2024
ATAS NAMA KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN
PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG
ILEGAL
1. KAWALI
2. TIM ADVOKASI ILUNI FIB UI
3. LINGKAR JUANG KARIMUN
4. SENIMAN DAN BUDAYAWAN JEPARA
5. ORMAS PEKAT IB
6. ORMAS KPMP KAB. KUDUS
7. ORMAS GRIB JAYA
8. ORMAS LMPP MARCAB JEPARA
9. WALHI JATENG
10. SAFENET
11. BEM UNISNU
12. SAVE KARIMUN JAWA
13. FORUM NELAYAN JEPARA UTARA
14. BALONG WANI
15. TIM ADVOKASI HAM DAN KONTRAS NASIONAL
16. YLBHI-LBH SEMARANG
17. JEPARA POSTER SYNDICATE
18. KOMUNITAS SELALU BAIK
19. KENDENG LESTARI
20. KontraS
21. INSTITUTE FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM
22. DEWAN KESENIAN PEMALANG
23. LINTAS KOMUNITAS PENJAGA MATA AIR PEMALANG
24. KOALISI ADVOKAT PEJUANG LINGKUNGAN
25. ORMAS LINDU AJI
26. GREENPEACE INDONESIA
27. AKSI KAMISAN SEMARANG
28. MARING INSTITUTE
29. GUSDURian Semarang
30. MAHASISWA BERGERAK