Mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Jakarta – Fusilatnews – Jakarta – Fusilatnews – Hasil rapat kerja bersama Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi R tentang kisruh uang kuliah tunggal (UKT). menghasilkan kesimpulan 8 poin penting yang menjadi PR bagi kemendikbudristek
Poin-poin hasilnya mulai dari pendanaan pendidikan sampai tindak lanjut evaluasi akibat munculnya kisruh UKT yang belakangan dikeluhkan mahasiswa.
“Terhadap penjelasan Mendikbud, Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan sebagai berikut. Satu, mendesak kemendikbudristek mengkaji PP Nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan, yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek RI sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam rapat yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Dua, mendesak kemendikbudristek RI untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN), dengan menekankan evaluasi yang berpotensi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosisalisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut.
“Tiga, mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Empat, mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.
Lima, mendesak Kemendikbudristek RI mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah pada proses pendaftaran.
“Enam, mendorong Kemendikbudristek RI melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi,” lanjutnya.
Tujuh, mendesak Kemendikbudristek RI menyampaikan informasi kepada komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT. Utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa, sesuai amanat pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Delapan, Komisi X DPR RI mengharapkan kemendikbudristek RI untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024,” tutup Dede.

























