Jakarta – Fusilatnews – Menyikapi terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI menilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Komnas HAM keluarnya Perppu itu tertutup dan tiba-tiba, sehingga masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik.
Berdasarkan Pasal 5 huruf g UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13/2022 ditegaskan, dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.
“Asas keterbukaan yang dimaksud yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Atnike Nova Sigiro
“Dalam perspektif formil, Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa,” jelas Atnike
Sedangkan makna kegentingan yang memaksa berdasarkan berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. memiliki tiga parameter
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur, biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.
Sedangkan dalam terminologi HAM Atnike menjelaskan kegentingan yang memaksa dimaknai sebagai keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya. sesuai dengan Undang Undang no 12 Tahun 2005, Pasal 4 yang merupakan pengesahan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP). Dalam keadaan darurat dimaksud, negara diperkenankan untuk mengurangi kewajibannya atas pelaksanaan hak-hak sipil dan politik
Perppu Cipta Kerja terbit atas alasan adanya kegentingan yang memaksa yaitu tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan.
“Namun demikian dalam perspektif HAM, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan dalam ‘Bagian Menimbang’ huruf g Perppu Cipta Kerja, tidak cukup,” ujar Atnike.
Menurut dia, pemerintah yang menggunakan indikator kegentingan memaksa, sebagai alasan menetapkan kedaruratan sebagai legitimasi bagi negara, justru mengurangi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM. Dalam hal ini secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik
Presiden berwenang menetapkan perpu dalam kegentingan yang memaksa. Sedihnya dalam penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.
Karakteristik Perppu yang justru meniadakan partisipasi publik, bermakna penerbitannya menjadi kewenangan subjektif Presiden selaku kepala negara. Maka pembentukan Perppu Cipta Kerja itu, bertentangan dengan perintah di dalam pertimbangan putusan MK tersebut, yang seharusnya ada partisipasi bermakna dalam pembahasan kembali UU Cipta Kerja. Ini harus dilakukan dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan.


























