“Panitia seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Rabu, kemarin
Jakarta – Fusilatnews – Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut Pansel KPK menyambangi Jaksa Agung , Sanitiar Burhanuddin di ruang kerjanya di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu, (12/6/ 2024.) kemaarin
Jaksa Agung berharap pansel melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabe
“Panitia seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Rabu, kemarin.
Menurut Jaksa Agung ada tiga hal penting yang digarisbawahi dalam pembentukan Pansel KPK. “Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Burhanuddin.
Lima tahun lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk panitia seleksi sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini, menurut Burhanuddin, akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.
“Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya,” ucap Burhanuddin.
Ini lantaran Pansel KPK 2024 tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK. Tapi juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, Burhanuddin juga menyoroti komposisi Pansel KPK yang lebih banyak terdiri dari kalangan pemerintah, yakni sebanyak lima orang. Sedangkan dari unsur masyarakat empat orang.
“Dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK,” tutur Burhanuddin.
Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah mulai bekerja untuk melakukan seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 sampai 2029. Pansel KPK telah menyampaikan pengumuman pendaftaran yang tertuang dalam surat Nomor 02/Pansel-KPK/06/2024.
Seleksi untuk posisi Capim dan Dewas KPK ini terbuka bagi seluruh warga negara Republik Indonesia. Pendaftaran akan dibuka pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan 9 anggota panitia seleksi atau Pansel KPK dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel KPK dibantu oleh Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria.
“Wakil ketuanya Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar ya,” kata Pratikno, pada 30 Mei 2024.
Pratikno menyatakan, Ketua Pansel KPK diambil dari unsur pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun, anggota Pansel KPK, terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman.
Indonesia Corruption Watch atau ICW membandingkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK atau Pansel KPK pada 2019 dengan 2024.
“Bagi kami, presiden sangat lambat dan molor dalam membentuk Pansel Komisioner dan Dewas KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada 31 Mei 2024.
Kurnia menguraikan, saat pembentukan Pansel KPK 2019, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pansel KPK pada pertengahan Mei 2019. Namun, pada 2024, Jokowi baru mengumumkan Pansel KPK pada 30 Mei. Artinya, pengumuman Pansel KPK 2024 tertunda dua pekan daripada 2019. Padahal, menurut Kurnia, pengumuman ini menjadi suatu hal penting karena akan memengaruhi rentang waktu penjaringan dan proses seleksi Komisioner serta Dewas KPK.
“Jangan lupa kalau dulu 2019 pansel hanya mencari pimpinan KPK atau Komisioner KPK, tetapi 2024 pansel mencari lima komisioner dan lima anggota Dewas KPK. Tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang,” kata Kurnia.