Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.
Banyak partai politik mengirim kader nya ke Partai Komunis China untuk belajar kesana tidak jelas apa yang di PO elajari dari partai Komunis China itu ,bukan hanya kader partai yang dikirim tetapi perwira kepolisian juga Dikirim ke negara Komunis China .
Kita mengalami distorsi pemahaman tentang komunis sementara ideologi negara Pancasila sudah diamandemen sudah tidak menjadi dasar negara. Dihilangkan nya Ideologi negara berdasarkan Pancasila itu banyak yang tidak memahami sementara lembaga negara MPR ,DPR ,dan Penguasa masih menganggap Pancasila itu ada. Kajian yang kami lakukan ternyata persoalan Ideologi Pancasila masih terjadi perdebadan dan tidak banyak mengeri Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila itu yang mana dan ada dimana ?
Ada para pakar merasa Pancasila bukan Ideologi ,ada yang mengatakan Pancasila adalah Kumpulan Ideologi dunia. Bagaimana Pancasila dikatakan kumpulan Ideologi dunia kalau Pancasila itu antitesis Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme ,dan komonisme .
Ideologi dunia Marxisme ,Lininisme ,Kapitalisme ,Liberalisme ,hanya bicara Manusia dan Materialisme ,Sedang Pancasila bicara Tuhan ,Manusia ,dan Alam (materialisme).
Bagaimana bisa di katakan kumpulan Ideologi dunia kalau justru bertentangan dengan Pancasila .
Sungguh aneh jika elit politik melalui Partai nya tidak lagi memahami Pancasila justru mencari ilmu ke partai komunis China .
Pancasila itu ilmu kehidupan berbangsa dan bernegara justru di campkan .
Ajaran komunis apapun bentuk nya jelas dilarang apalagi berangkat langsung ke Partai Komunis China jelas melanggar Tap MPRS no XXV Th 1966.
Bagaimana kita akan menegakan hukum kalau elite dan penegak hukum melanggar komitmen berbangsa dan bernegara .
Isu tentang PKI merebak kemana mana tetapi tentu PKI bukan bodoh menggunakan logo palu arit dan tidak akan mengibarkan bendera PKI tetapi sudah menjadi sel -sel masuk kesemua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita hanya menghendus cara -cara komunis merebak di kehidupan berbangsa dan bernegara ,kita bisa merasakan ada nya pecah bela ,adanya Islamophobia ,adanya ketidak adilan . Semakin hari semakin terbuka bagaimana polisi kebobrokan nya mulai soal judi , narkoba ,backing membekingi kelompok oligarkhy .
Komunis sudah bangkit dan sudah masuk kedalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan kita semua lengga terhadap semua itu karena dengan diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 maka sesungguh nya yang di ganti adalah UU deologi Pancasila .
Isi dari TAP MPRS XXV/1966 terdiri dari empat pasal, yaitu:
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Tap MPRS ini masih berlaku tetapi semua berkhianat dan tidak ada yang sadar ke Tika nrgeriini sudah di titik nadir oleh sebab itu segerah kembali ke UUD 1945 asli jika ingin menyelamatkan negeri ini .





















