• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Nah Lho!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 23, 2023
in Crime
0
Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Nah Lho!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusiatnews – Tiktokers bernama Lina Mukherjee dilaporkan ustaz di Palembang, Syarif Hidayat, karena dinilai telah melecehkan agama Islam dalam sebuah konten, yakni memakan daging babi dengan terlebih dahulu mengucap basmalah. 

Polisi pun telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee itu. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan gading babi merupakan suatu perbuatan pidana. Dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama.

Polda Sumatera Selatan pun segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Lina Mukherjee. “Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Rabu (22/3/2023), seperti dilansir viva.co.id.

Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE. “Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE,” jelasnya.

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. “Namun Pasal 156 a KUHP yang merupakan tindak pidana umum, bukan UU ITE,”  katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. “Karena Pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional, bukan ITE. Maka yang menangani adalah Tipidum,” jelasnya.

Diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M Syarif Hidayat kepada polisi atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya belum lama ini. Hal tersebut tentu tak lepas dari aksinya sengaja memamerkan makan babi di media sosial.

Didampingi sang pengacara, Ustaz M Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Di mana laporan yang dibuatnya dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.   “Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukkan antara SARA dan Aqidah,” kata Ustaz M Syarif Hidayat.

Menurut pemuka agama itu, apa yang dilakukan oleh seleb TikTok Lina Mukherjee ini sangatlah meresahkan publik. Ini juga bukan perbuatan terpuji dan tidak patut dicontoh. “Kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita,” kata sang ustaz menyambungi pernyataan sebelumnya. 

Namun karena Lina Mukherjee adalah seorang seleb TikTok, Ustaz M Syarif Hidayat khawatir, ini akan diikuti banyak orang. Pasalnya, seleb TikTok layaknya seorang influencer maupun selebgram yang mampu memberikan pengaruh terhadap pengikut maupun warganet di media sosial lainnya. 

Selain itu, pengacara dari Ustaz M Syarif Hidayat yakni Sapriadi Syamsudin menerka-nerka jika aksi yang dilakukan Lina tersebut adanya unsur kesengajaan.  Di mana tujuannya hanya untuk menambah jumlah pengikutnya di media sosial pribadinya. “(Sebab) Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya,” kata Sapriadi. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yahudi Inggris Turun Ke Jalan Menentang Pendudukan Israel

Next Post

Hartanya Menonjak, Ini Kata Sandiaga Uno

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Crime

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Crime

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia
Birokrasi

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

May 13, 2026
Next Post
Ambisi Belum Padam, Sandiaga Uno Bergabung Bersama P3 Maju Calonkan Presiden, Gerindra Bereaksi

Hartanya Menonjak, Ini Kata Sandiaga Uno

Guntur Didesak Mundur!

Guntur Didesak Mundur!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Ketika Feasibility Study Menjadi Formalitas Pembangunan

May 14, 2026
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist