JAKARTA – FusilatNews.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah masa penahanannya dibatalkan karena alasan medis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tetap mengawasi perkembangan kondisi Yaqut selama menjalani perawatan. Menurutnya, pembantaran penahanan dilakukan semata-mata untuk menjamin hak tersangka memperoleh layanan kesehatan tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri,” kata Budi Prasetyo.
Mengalami Gangguan Saluran Pencernaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga memerlukan rawat inap di RS Polri. Kondisi tersebut menjadi dasar KPK membantarkan penahanannya sejak Rabu (24/6).
KPK menegaskan bahwa pembantaran bukanlah penghentian penyidikan maupun pembebasan dari status hukum. Setelah dinyatakan pulih oleh tim medis, Yaqut akan kembali menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024. KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan staf khusus Yaqut serta dua pihak dari biro perjalanan haji. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan sorotan publik paling besar karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, layanan yang menyentuh kepentingan jutaan umat Islam Indonesia.
Menunggu Kepastian Medis
Hingga Jumat (26/6), belum ada informasi resmi mengenai kapan Yaqut diperbolehkan keluar dari rumah sakit. KPK menyerahkan sepenuhnya penilaian medis kepada tim dokter RS Polri, sembari memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
FusilatNews akan terus mengikuti perkembangan kondisi kesehatan Yaqut serta proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
























