• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 26, 2026
in Law, News
0
Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Kahar Muamalsyah

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.— Hari Anti Penyiksaan Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 26 Juni dan Hari Anti Narkotika Internasional pada hari yang sama, seharusnya menjadi pengingat komitmen negara untuk mengakhiri penyiksaan sekaligus memperkuat pendekatan yang manusiawi dalam kebijakan anti-narkotika.

“Namun, selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mempertahankan kewenangan represif yang berlebihan, penyiksaan akan terus diproduksi dan mendapatkan legitimasi hukum,” kata Kahar Muamalsyah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam rilisnya, Jumat (26/6/2026).

Penyiksaan dalam perkara narkotika, katanya, bukan lagi penyimpangan oknum. Ia telah menjadi konsekuensi yang lahir dari desain hukum yang memberikan ruang sangat besar bagi penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa pengawasan efektif, kriminalisasi pengguna, penjebakan, pemerasan, hingga impunitas bagi aparat pelaku kekerasan.

PBHI selama bertahun-tahun mendampingi korban dalam perkara narkotika. “Yang kami temukan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pola kekerasan yang berulang, sistematis, dan terus direproduksi. Korbannya kehilangan kebebasan, dipukul, dipaksa mengaku, diperas, kehilangan pekerjaan, mengalami stigma, bahkan kehilangan masa depan. Negara mengetahui praktik ini, tetapi memilih mempertahankan sistem yang memungkinkannya,” sesal Kahar.

Menurutnya, terdapat beberapa masalah fundamental dalam UU Narkotika.

Pertama, katanya, legalisasi penyiksaan atau regeling. “_
Regeling tersebut memberikan kewenangan penangkapan selama 3 x 24 jam yang dapat diperpanjang menjadi 6 hari. Dalam praktiknya, periode ini menjadi ruang gelap tanpa pengawasan yang memadai,” jelasnya.

“Enam hari berarti enam hari seseorang dapat diinterogasi tanpa akses efektif kepada penasihat hukum, tanpa keluarga mengetahui keberadaannya, dan tanpa mekanisme pengawasan independen. Di ruang inilah penyiksaan, intimidasi, pemerasan, serta pemaksaan pengakuan paling sering terjadi,” lanjutnya.

Monitoring PBHI Nasional terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021–Mei 2022 menunjukkan bahwa penyiksaan bukan insiden yang berdiri sendiri. “Lebih memprihatinkan lagi, 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal yang tertutup dan tidak pernah diproses secara pidana. Artinya, negara bukan hanya gagal mencegah penyiksaan, tetapi juga gagal menghukum pelakunya,” tukasnya.

Kedua, kata Kahar, pengguna narkotika menjadi tumbal dalam sistem hukum anti-narkotika. “Sistem hukum narkotika di Indonesia memperlakukan pengguna sebagai musuh negara. Alih-alih memperoleh layanan kesehatan, mereka justru menjadi kelompok yang paling mudah ditangkap, diperas, dipaksa mengaku, dan dikriminalisasi. Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika telah menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar,” cetusnya.

Di ruang pemeriksaan, kata Kahar, ketidaktahuan atas hak hukum berubah menjadi alat pemerasan. “Ketakutan keluarga berubah menjadi sumber keuntungan. Ancaman pidana berubah menjadi komoditas. Semua ini bukan kecelakaan. Semua ini dimungkinkan oleh desain hukum yang salah,” tegasnya.

Ketiga, masih kata Kahar, legalisasi penjebakan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan.

PBHI berulang kali menemukan praktik penjebakan (entrapment), manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dilakukan dengan dalih “keadaan mendesak”.

“Dalam banyak kasus, barang bukti narkotika tiba-tiba muncul di lokasi penggeledahan. Bukan karena tersangka memilikinya, tapi karena ditaruh di sana. Penggeledahan dan penyitaan yang seharusnya memerlukan izin pengadilan hampir tidak pernah dilakukan sesuai prosedur, selalu berlindung di balik dalih keadaan mendesak,” paparnya.

Ironisnya, kata Kahar, praktik tersebut justru difasilitasi oleh Pasal 112 UU Narkotika mengenai pemidanaan penyalahguna narkotika yang dapat digunakan untuk menjerat siapa pun. “Negara mengetahui kelemahan pasal tersebut. Mahkamah Agung telah mengingatkannya sebagai ‘pasal keranjang sampah’. Namun, pemerintah dan DPR memilih membiarkan norma tetap berlaku dengan mengadopsinya dalam Pasal 609 KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023,” terangnya.

Keempat, kata Kahar, penjara bukan tempat pemulihan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan sedikitnya 140.474 pengguna narkotika berada di dalam lapas dan rutan. Per Juni 2025 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan mencapai 268.718 orang, sementara kapasitasnya hanya 138.128 orang. Tingkat kelebihan kapasitas mencapai hampir 95 persen, dan sekitar 52 persen penghuni merupakan tahanan perkara narkotika.

“Ini adalah bukti nyata kegagalan kebijakan. Negara memasukkan orang yang membutuhkan layanan kesehatan ke dalam penjara yang telah penuh sesak, tanpa pemulihan yang memadai, tanpa rehabilitasi yang layak, dan tanpa harapan untuk keluar dari siklus kriminalisasi. Ini bukan perang melawan narkotika, melainkan perang terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.

Kelima, kata Kahar lagi, pemaksaan tes urine adalah penyiksaan. PBHI menegaskan bahwa pemaksaan pengambilan urine, darah, rambut, atau sampel biologis lainnya tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang.

“Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas (free and informed consent) dan melanggar Konstitusi, Undang-Undang HAM, serta Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998,” tuturnya.

“Tidak ada alasan penegakan hukum yang dapat membenarkan penyiksaan. Tidak ada keadaan darurat yang dapat menjadi pembenar. Tidak ada perang melawan narkotika yang boleh menghapus martabat manusia,” ucapnya.

Oleh karena itu, pinta Kahar, negara harus bertanggung jawab. “Negara tidak lagi bisa berdalih. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan selama hampir tiga dekade. UU Narkotika telah berlaku selama tujuh belas tahun. Korban terus berjatuhan. Penyiksaan terus terjadi. Impunitas terus dipelihara. Tidak ada perang melawan narkotika yang dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan penyiksaan. Jadi, hentikan penyiksaan. Bongkar paradigma perang terhadap narkotika. Reformasi total hukum narkotika,” sarannya.

Dalam konteks itu, pada Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Hari Anti Narkotika Internasional hari ini, PBHI mendesak Presiden, DPR RI, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera, pertama, merevisi secara menyeluruh UU Narkotika dengan membatasi kewenangan penangkapan, menghapus pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi dan penjebakan, serta memisahkan secara tegas pengguna dari pengedar.

Kedua, mengakhiri seluruh bentuk pengambilan sampel tubuh secara paksa dan memastikan setiap tindakan terhadap tubuh seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah.

Ketiga, menghentikan praktik penggeledahan, penyitaan, dan penjebakan tanpa izin pengadilan serta memproses secara pidana setiap aparat yang terbukti melakukan rekayasa perkara.

Keempat, mengubah pendekatan hukum narkotika dari penghukuman menuju pendekatan kesehatan dan pemulihan yang berpusat pada hak asasi manusia.

Kelima, membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap seluruh tindakan upaya paksa aparat penegak hukum karena mekanisme etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

Next Post

Belajar dari China: Bukan Soal Siapa Lebih Pintar, tetapi Siapa yang Lebih Siap Bekerja

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua
Feature

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026
Feature

REPUBLIK MADESU (Masa Depan Suram)

June 26, 2026
Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa
Feature

Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa

June 26, 2026
Next Post
Belajar dari China: Bukan Soal Siapa Lebih Pintar, tetapi Siapa yang Lebih Siap Bekerja

Belajar dari China: Bukan Soal Siapa Lebih Pintar, tetapi Siapa yang Lebih Siap Bekerja

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama
Economy

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

by Karyudi Sutajah Putra
June 24, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Indonesia menargetkan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial perdananya tahun 2032. Rusia siap bekerja sama. Duta...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

June 22, 2026
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Belajar dari China: Bukan Soal Siapa Lebih Pintar, tetapi Siapa yang Lebih Siap Bekerja

Belajar dari China: Bukan Soal Siapa Lebih Pintar, tetapi Siapa yang Lebih Siap Bekerja

June 26, 2026
Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026
Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026

TRILOGI TEODEMOKRASI

June 26, 2026
Jokowi – The King Can do No Wrong

Jokowi – The King Can do No Wrong

June 26, 2026

REPUBLIK MADESU (Masa Depan Suram)

June 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Belajar dari China: Bukan Soal Siapa Lebih Pintar, tetapi Siapa yang Lebih Siap Bekerja

Belajar dari China: Bukan Soal Siapa Lebih Pintar, tetapi Siapa yang Lebih Siap Bekerja

June 26, 2026
Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist