Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Negara pada hakikatnya lahir bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang, melainkan untuk melindungi seluruh warga negara. Gagasan ini telah lama dikemukakan oleh para filsuf besar seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau melalui teori kontrak sosial (social contract). Menurut mereka, negara terbentuk dari kesepakatan individu-individu yang sebelumnya hidup dalam keadaan alamiah (state of nature) untuk membangun kehidupan bersama yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
Tujuan akhir dari pembentukan negara adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan memberikan hak istimewa kepada kelompok tertentu untuk menguasai seluruh sumber daya yang dimiliki bangsa.
Apabila negara diibaratkan sebagai sebuah keluarga besar, maka seluruh kekayaan yang tersedia adalah hidangan di atas meja makan. Tidak seorang pun berhak memonopoli seluruh makanan sementara anggota keluarga lainnya kelaparan. Pembagian harus dilakukan secara adil dan proporsional agar setiap anggota keluarga memperoleh haknya.
Jika ada satu orang atau satu kelompok yang mengambil bagian jauh lebih besar daripada yang lain, maka rasa keadilan akan hilang. Kecemburuan sosial akan tumbuh, konflik akan muncul, dan pada akhirnya keluarga tersebut akan terpecah.
Analogi sederhana ini sesungguhnya menggambarkan bagaimana sebuah negara seharusnya dikelola.
Dalam teori ketatanegaraan, negara merupakan organisasi kekuasaan tertinggi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang sah untuk mengatur kehidupan bersama demi tercapainya kepentingan umum. Oleh karena itu, negara tidak boleh berubah menjadi instrumen monopoli kekuasaan ekonomi maupun politik oleh segelintir elit, oligarki, ataupun kelompok tertentu yang menguasai sumber daya alam demi kepentingan pribadi.
Agar sebuah negara menjadi kuat dan berkelanjutan, setidaknya terdapat tiga fondasi utama yang harus dijaga:
- Memiliki arah dan tujuan bernegara yang jelas.
- Menegakkan hukum secara tegas, adil, dan konsisten tanpa diskriminasi.
- Dipimpin oleh manusia-manusia yang jujur, amanah, kompeten, serta berintegritas.
Dalam negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Kekuasaan diperoleh dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu legitimasi seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh proses yang jujur, adil, dan bermartabat.
Apabila legitimasi diperoleh melalui kecurangan, manipulasi, atau penyalahgunaan kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Bukan hanya masyarakat dalam negeri yang kehilangan kepercayaan, melainkan juga komunitas internasional.
Sulit mengharapkan lahirnya pemerintahan yang adil apabila fondasi kekuasaannya sendiri dibangun di atas ketidakjujuran. Sebab, bagaimana mungkin seseorang yang memperoleh kekuasaan dengan cara curang dapat menegakkan keadilan secara konsisten?
Jauh sebelumnya, pada tahun 1748, filsuf Prancis Montesquieu melalui karya monumentalnya De l’Esprit des Lois memperkenalkan konsep Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya sederhana namun fundamental, yakni menciptakan mekanisme checks and balances agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang berpotensi melahirkan tirani.
Namun yang patut menjadi keprihatinan adalah ketika demokrasi justru dimanfaatkan untuk melemahkan demokrasi itu sendiri. Lembaga-lembaga negara yang semestinya saling mengawasi berubah menjadi saling melindungi. Kekuasaan politik berkolaborasi dengan kekuatan modal sehingga melahirkan oligarki yang mengendalikan kebijakan publik demi kepentingan kelompoknya sendiri.
Dalam kondisi demikian, demokrasi kehilangan substansinya. Pemilu hanya menjadi prosedur, sementara keputusan-keputusan strategis negara ditentukan oleh segelintir elit politik dan ekonomi yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Fenomena semacam ini pernah terjadi di berbagai negara di Afrika, Amerika Latin, maupun sebagian kawasan Asia. Ketika negara dikuasai oleh kepentingan oligarki, ketimpangan ekonomi meningkat, korupsi menjadi sistemik, hukum kehilangan independensinya, dan rakyat hanya menjadi objek pembangunan.
Dalam perspektif hukum dan kriminologi, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu dapat dikategorikan sebagai state crime, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh atau melalui institusi negara dengan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya.
Ironisnya, negara yang dahulu diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan raga untuk mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat, justru berpotensi berubah menjadi bentuk penjajahan gaya baru. Bukan lagi penjajahan oleh bangsa asing, melainkan oleh elit-elit domestik yang menguasai sumber daya bangsa melalui instrumen kekuasaan.
Model kolonialisme semacam ini sesungguhnya telah lama ditinggalkan oleh banyak negara maju karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, serta negara hukum.
Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa koreksi, maka jurang ketimpangan sosial akan semakin lebar, kepercayaan rakyat terhadap negara akan terus menurun, konflik horizontal maupun vertikal dapat meningkat, dan stabilitas nasional menjadi semakin rapuh.
Pada titik tertentu, negara berisiko memasuki fase failed state, yaitu kondisi ketika negara kehilangan kemampuan menjalankan fungsi-fungsi dasarnya: menegakkan hukum, melindungi rakyat, menjamin kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan.
Republik tidak akan runtuh hanya karena musuh datang dari luar. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara justru hancur ketika pengkhianatan terhadap konstitusi, hukum, dan keadilan dilakukan dari dalam oleh mereka yang memperoleh amanah untuk menjaganya.
Sebab pada akhirnya, yang menentukan masa depan sebuah republik bukanlah melimpahnya sumber daya alam, melainkan tegaknya keadilan, supremasi hukum, dan integritas para pemimpinnya. Tanpa ketiga hal tersebut, sebuah republik hanya akan menjadi “Republik MADESU”—sebuah republik dengan masa depan yang suram.
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.




















