• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

REPUBLIK MADESU (Masa Depan Suram)

fusilat by fusilat
June 26, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Negara pada hakikatnya lahir bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang, melainkan untuk melindungi seluruh warga negara. Gagasan ini telah lama dikemukakan oleh para filsuf besar seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau melalui teori kontrak sosial (social contract). Menurut mereka, negara terbentuk dari kesepakatan individu-individu yang sebelumnya hidup dalam keadaan alamiah (state of nature) untuk membangun kehidupan bersama yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.

Tujuan akhir dari pembentukan negara adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan memberikan hak istimewa kepada kelompok tertentu untuk menguasai seluruh sumber daya yang dimiliki bangsa.

Apabila negara diibaratkan sebagai sebuah keluarga besar, maka seluruh kekayaan yang tersedia adalah hidangan di atas meja makan. Tidak seorang pun berhak memonopoli seluruh makanan sementara anggota keluarga lainnya kelaparan. Pembagian harus dilakukan secara adil dan proporsional agar setiap anggota keluarga memperoleh haknya.

Jika ada satu orang atau satu kelompok yang mengambil bagian jauh lebih besar daripada yang lain, maka rasa keadilan akan hilang. Kecemburuan sosial akan tumbuh, konflik akan muncul, dan pada akhirnya keluarga tersebut akan terpecah.

Analogi sederhana ini sesungguhnya menggambarkan bagaimana sebuah negara seharusnya dikelola.

Dalam teori ketatanegaraan, negara merupakan organisasi kekuasaan tertinggi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang sah untuk mengatur kehidupan bersama demi tercapainya kepentingan umum. Oleh karena itu, negara tidak boleh berubah menjadi instrumen monopoli kekuasaan ekonomi maupun politik oleh segelintir elit, oligarki, ataupun kelompok tertentu yang menguasai sumber daya alam demi kepentingan pribadi.

Agar sebuah negara menjadi kuat dan berkelanjutan, setidaknya terdapat tiga fondasi utama yang harus dijaga:

  1. Memiliki arah dan tujuan bernegara yang jelas.
  2. Menegakkan hukum secara tegas, adil, dan konsisten tanpa diskriminasi.
  3. Dipimpin oleh manusia-manusia yang jujur, amanah, kompeten, serta berintegritas.

Dalam negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Kekuasaan diperoleh dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu legitimasi seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh proses yang jujur, adil, dan bermartabat.

Apabila legitimasi diperoleh melalui kecurangan, manipulasi, atau penyalahgunaan kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Bukan hanya masyarakat dalam negeri yang kehilangan kepercayaan, melainkan juga komunitas internasional.

Sulit mengharapkan lahirnya pemerintahan yang adil apabila fondasi kekuasaannya sendiri dibangun di atas ketidakjujuran. Sebab, bagaimana mungkin seseorang yang memperoleh kekuasaan dengan cara curang dapat menegakkan keadilan secara konsisten?

Jauh sebelumnya, pada tahun 1748, filsuf Prancis Montesquieu melalui karya monumentalnya De l’Esprit des Lois memperkenalkan konsep Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya sederhana namun fundamental, yakni menciptakan mekanisme checks and balances agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang berpotensi melahirkan tirani.

Namun yang patut menjadi keprihatinan adalah ketika demokrasi justru dimanfaatkan untuk melemahkan demokrasi itu sendiri. Lembaga-lembaga negara yang semestinya saling mengawasi berubah menjadi saling melindungi. Kekuasaan politik berkolaborasi dengan kekuatan modal sehingga melahirkan oligarki yang mengendalikan kebijakan publik demi kepentingan kelompoknya sendiri.

Dalam kondisi demikian, demokrasi kehilangan substansinya. Pemilu hanya menjadi prosedur, sementara keputusan-keputusan strategis negara ditentukan oleh segelintir elit politik dan ekonomi yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Fenomena semacam ini pernah terjadi di berbagai negara di Afrika, Amerika Latin, maupun sebagian kawasan Asia. Ketika negara dikuasai oleh kepentingan oligarki, ketimpangan ekonomi meningkat, korupsi menjadi sistemik, hukum kehilangan independensinya, dan rakyat hanya menjadi objek pembangunan.

Dalam perspektif hukum dan kriminologi, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu dapat dikategorikan sebagai state crime, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh atau melalui institusi negara dengan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya.

Ironisnya, negara yang dahulu diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan raga untuk mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat, justru berpotensi berubah menjadi bentuk penjajahan gaya baru. Bukan lagi penjajahan oleh bangsa asing, melainkan oleh elit-elit domestik yang menguasai sumber daya bangsa melalui instrumen kekuasaan.

Model kolonialisme semacam ini sesungguhnya telah lama ditinggalkan oleh banyak negara maju karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, serta negara hukum.

Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa koreksi, maka jurang ketimpangan sosial akan semakin lebar, kepercayaan rakyat terhadap negara akan terus menurun, konflik horizontal maupun vertikal dapat meningkat, dan stabilitas nasional menjadi semakin rapuh.

Pada titik tertentu, negara berisiko memasuki fase failed state, yaitu kondisi ketika negara kehilangan kemampuan menjalankan fungsi-fungsi dasarnya: menegakkan hukum, melindungi rakyat, menjamin kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan.

Republik tidak akan runtuh hanya karena musuh datang dari luar. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara justru hancur ketika pengkhianatan terhadap konstitusi, hukum, dan keadilan dilakukan dari dalam oleh mereka yang memperoleh amanah untuk menjaganya.

Sebab pada akhirnya, yang menentukan masa depan sebuah republik bukanlah melimpahnya sumber daya alam, melainkan tegaknya keadilan, supremasi hukum, dan integritas para pemimpinnya. Tanpa ketiga hal tersebut, sebuah republik hanya akan menjadi “Republik MADESU”—sebuah republik dengan masa depan yang suram.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa

Next Post

Jokowi – The King Can do No Wrong

fusilat

fusilat

Related Posts

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba
Law

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026
Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua
Feature

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026
Feature

TRILOGI TEODEMOKRASI

June 26, 2026
Next Post
Jokowi – The King Can do No Wrong

Jokowi - The King Can do No Wrong

TRILOGI TEODEMOKRASI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama
Economy

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

by Karyudi Sutajah Putra
June 24, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Indonesia menargetkan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial perdananya tahun 2032. Rusia siap bekerja sama. Duta...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

June 22, 2026
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026
Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026

TRILOGI TEODEMOKRASI

June 26, 2026
Jokowi – The King Can do No Wrong

Jokowi – The King Can do No Wrong

June 26, 2026

REPUBLIK MADESU (Masa Depan Suram)

June 26, 2026
Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa

Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa

June 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026
Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...