Di tengah perdebatan publik mengenai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, muncul kecenderungan yang keliru dalam memahami hukum pidana Indonesia. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kedua terdakwa wajib membuktikan bahwa pernyataan mereka benar. Padahal, prinsip hukum acara pidana justru mengatur sebaliknya.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, beban pembuktian (burden of proof) sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Yang dimiliki terdakwa hanyalah hak konstitusional untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan negara.
Prinsip ini merupakan konsekuensi langsung dari asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Karena itu, dalam perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, fokus persidangan bukanlah pada pertanyaan apakah mereka mampu membuktikan tuduhannya, melainkan apakah Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Di sinilah letak persoalan hukumnya.
Apabila dakwaan menggunakan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah, atau ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka jaksa harus membuktikan satu demi satu seluruh unsur delik tersebut. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa terdakwa pernah menyampaikan suatu pernyataan kepada publik. Jaksa harus membuktikan bahwa pernyataan itu memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.
Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa kegagalan membuktikan satu unsur saja dapat menyebabkan dakwaan tidak terbukti. Oleh sebab itu, kualitas pembuktian menjadi penentu utama, bukan opini publik maupun tekanan politik.
Perdebatan lain yang menarik adalah perbedaan antara “menuduh” dan “memfitnah”. Dalam praktik hukum, kedua istilah ini tidak identik. Menuduh seseorang belum tentu merupakan tindak pidana. Suatu tuduhan baru dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu yang diatur oleh undang-undang, misalnya, dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang melalui penyebaran tuduhan yang memenuhi unsur delik sebagaimana didakwakan.
Dengan demikian, keberadaan tuduhan semata tidak otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana. Yang diuji di pengadilan adalah apakah unsur-unsur delik yang didakwakan benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam konteks ini pula, hak terdakwa untuk mengajukan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya harus dipahami sebagai bagian dari hak pembelaan, bukan sebagai kewajiban pembuktian. Pembelaan bertujuan menguji, melemahkan, atau bahkan mematahkan konstruksi pembuktian yang dibangun oleh jaksa.
Persidangan pidana pada akhirnya bukanlah arena untuk mencari siapa yang paling meyakinkan di ruang publik, melainkan forum untuk menguji apakah negara berhasil memenuhi beban pembuktiannya sesuai hukum acara pidana.
Apabila Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan seluruh unsur dakwaan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan, maka pengadilan dapat menjatuhkan putusan bersalah. Namun apabila terdapat keraguan yang beralasan atau ada unsur yang gagal dibuktikan, maka asas in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut diputuskan untuk kepentingan terdakwa.
Itulah esensi negara hukum. Bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah, melainkan negaralah yang wajib membuktikan bahwa seseorang memang bersalah menurut hukum.
Uraian tersebut didasarkan atas pendapat : Gandjar Laksmana Bonaprapta adalah Staf Pengajar pada Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.






















