• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa

Ali Syarief by Ali Syarief
June 26, 2026
in Feature, Law
0
Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah perdebatan publik mengenai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, muncul kecenderungan yang keliru dalam memahami hukum pidana Indonesia. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kedua terdakwa wajib membuktikan bahwa pernyataan mereka benar. Padahal, prinsip hukum acara pidana justru mengatur sebaliknya.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, beban pembuktian (burden of proof) sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Yang dimiliki terdakwa hanyalah hak konstitusional untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan negara.

Prinsip ini merupakan konsekuensi langsung dari asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.

Karena itu, dalam perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, fokus persidangan bukanlah pada pertanyaan apakah mereka mampu membuktikan tuduhannya, melainkan apakah Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

Di sinilah letak persoalan hukumnya.

Apabila dakwaan menggunakan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah, atau ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka jaksa harus membuktikan satu demi satu seluruh unsur delik tersebut. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa terdakwa pernah menyampaikan suatu pernyataan kepada publik. Jaksa harus membuktikan bahwa pernyataan itu memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa kegagalan membuktikan satu unsur saja dapat menyebabkan dakwaan tidak terbukti. Oleh sebab itu, kualitas pembuktian menjadi penentu utama, bukan opini publik maupun tekanan politik.

Perdebatan lain yang menarik adalah perbedaan antara “menuduh” dan “memfitnah”. Dalam praktik hukum, kedua istilah ini tidak identik. Menuduh seseorang belum tentu merupakan tindak pidana. Suatu tuduhan baru dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu yang diatur oleh undang-undang, misalnya, dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang melalui penyebaran tuduhan yang memenuhi unsur delik sebagaimana didakwakan.

Dengan demikian, keberadaan tuduhan semata tidak otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana. Yang diuji di pengadilan adalah apakah unsur-unsur delik yang didakwakan benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam konteks ini pula, hak terdakwa untuk mengajukan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya harus dipahami sebagai bagian dari hak pembelaan, bukan sebagai kewajiban pembuktian. Pembelaan bertujuan menguji, melemahkan, atau bahkan mematahkan konstruksi pembuktian yang dibangun oleh jaksa.

Persidangan pidana pada akhirnya bukanlah arena untuk mencari siapa yang paling meyakinkan di ruang publik, melainkan forum untuk menguji apakah negara berhasil memenuhi beban pembuktiannya sesuai hukum acara pidana.

Apabila Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan seluruh unsur dakwaan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan, maka pengadilan dapat menjatuhkan putusan bersalah. Namun apabila terdapat keraguan yang beralasan atau ada unsur yang gagal dibuktikan, maka asas in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

Itulah esensi negara hukum. Bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah, melainkan negaralah yang wajib membuktikan bahwa seseorang memang bersalah menurut hukum.

Uraian tersebut didasarkan atas pendapat : Gandjar Laksmana Bonaprapta adalah Staf Pengajar pada Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

TRILOGI TEODEMOKRASI

Next Post

REPUBLIK MADESU (Masa Depan Suram)

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba
Law

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026
Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua
Feature

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026
Feature

TRILOGI TEODEMOKRASI

June 26, 2026
Next Post

REPUBLIK MADESU (Masa Depan Suram)

Jokowi – The King Can do No Wrong

Jokowi - The King Can do No Wrong

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama
Economy

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

by Karyudi Sutajah Putra
June 24, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Indonesia menargetkan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial perdananya tahun 2032. Rusia siap bekerja sama. Duta...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

June 22, 2026
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026
Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026

TRILOGI TEODEMOKRASI

June 26, 2026
Jokowi – The King Can do No Wrong

Jokowi – The King Can do No Wrong

June 26, 2026

REPUBLIK MADESU (Masa Depan Suram)

June 26, 2026
Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa

Dalam Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, Jaksa yang Wajib Membuktikan, Bukan Terdakwa

June 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

Negara Pelihara Penyiksaan atas Nama Perang Lawan Narkoba

June 26, 2026
Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

Menuju Indonesia Bangkrut: Ketika Mahasiswa Menyerukan Reformasi Jilid Kedua

June 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...