Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Andaikan benar perkara kasus penganiayaan pelakunya Mario Dandy Satriyo, David sang korban, yang kini masih jadi pasien ICU, juga mesti dijadikan tersangka. Kasusnya berawal dari adanya pelecehan seksual yang dilakukan David terhadap Agnes, jadi penyidik sejatinya, pun, bersikap equal dalam penegakan hukum. Tidak cukup hanya Mario Dandy Satriyo dan rekannya Lukas Shane saja yang dikenakan status sebagai tersangka.
Alasan hukumnya adalah, David Sang korban, sesuai pernyataan Agnes melalui kuasa hukumnya, “meremas payudara Agnes!” Sehingga tuduhan hukum terhadap David karena pelecehan seksual yang dilakukannya kepada Agnes, gadis yang berusia dibawah umur. Unsur-unsur hukum yang dilanggar adalah UU-RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU-RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU-RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artinya, David untuk ditersangkakan bukan mustahil. Sekalipun dirinya berstatus sebagai korban. Ini atas dasar keterangan Agnes, terkait dengan pelecehan seksual, bahwa, “David memeras atau meraba buah dada miliknya”.
Dan ada juridpudensi, yaitu ilustrasi terhadap beberapa peristiwa hukum yang oleh penyidik, korbannya, yang jelas-jelas sebagai korban pembunuhan, yang sengaja dianiaya secara sadis hingga tewas dan korban bahkan meninggal dunia karena tertabrak, justru dijadikan tersangka, antara lain korban 6 orang mujahid di Tol KM.50 Cikampek, korban Brigadir Joshua dan Mahasiswa UI yang Tewas ditabrak.
Terhadap kasus ini, publik ingin membuktikan beranikah Penyidik objektif berlaku due of process dan equal, sesuai rule, untuk menetapkan korban David menjadi tersangka, terhadap seorang David (Putra Petinggi Ormas Banser)yang mendapat empati dari Menag Yaqul dan eks Ketum PBNU Said Aqil Siraj?





















