Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Sarjana Pendidikan UNS/Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta, Fusilatnews – Korupsi bermula dari sekolah. Kok bisa?

Lihat saja manipulasi dan “mark up” (penggelembungan) nilai rapor di sebuah sekolah di Depok, Jawa Barat.
Diberitakan, sebanyak 51 siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok dianulir dari delapan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah tersebut saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Hal itu terjadi karena pihak SMPN 19 terbukti melakukan “mark up” nilai atau istilah kerennya “pencucian rapor”.
Lihat pula manipulasi piagam penghargaan internasional di sebuah sekolah di Semarang, Jawa Tengah.
Diberitakan, 69 siswa SMPN 1 Semarang diduga menggunakan piagam prestasi, diduga palsu untuk mendaftar ke sejumlah SMAN/SMKN saat PPDB 2024.
Pemerintah Provinsi Jateng akhirnya memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada PPDB SMAN/SMKN 2024 karena diragukan keabsahannya.
Tidak itu saja. Jual-beli bangku sekolah juga marak dalam PPDB 2024. Kasus ini terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia.
Itu semua mereka lakukan supaya calon peserta didik baru dapat diterima di sekolah tujuan.
Fenomena memprihatinkan itu terjadi bukan hanya tahun ini saja, melainkan dari tahun ke tahun setiap PPDB. Bukan hanya di satu wilayah, melainkan hampir di seluruh wilayah.
Adapun kasus yang terungkap cuma fenomena puncak gunung es di lautan yang hanya kelihatan pucuknya saja, sementara badan gunungnya yang jauh lebih besar tidak kelihatan.
“Mark up” identik dengan korupsi. Manipulasi juga identik dengan korupsi. Apalagi suap atau jual beli bangku, itu jelas korupsi.
Alhasil, bisa dikatakan korupsi yang kini marak di Indonesia bermula dari sekolah.
Mau masuk sekolah, terjadi korupsi. Mau lulus sekolah juga terjadi korupsi dengan menyuap, baik langsung atau pun tak langsung, supaya nilainya baik.
Mau kuliah di universitas juga terjadi korupsi. Setelah lulus kuliah mau kerja juga terjadi korupsi.
Korupsi di institusi pendidikan juga memberikan contoh buruk kepada generasi muda. Ketika anak-anak melihat praktik korupsi dan nepotisme di lingkungan pendidikan, hal itu dapat merusak nilai-nilai etika dan moral yang seharusnya mereka pelajari di sekolah.
Padahal, lembaga pendidikan memiliki peran sangat penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab melalui lembaga pendidikan, pembentukan karakter setiap orang untuk anti-korupsi dapat dilakukan.
Sekali lagi, korupsi bermula dari sekolah, mulai pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi.
Ketika bekerja, karena sudah familiar dengan korupsi, mereka pun melakukan korupsi, paling tidak korupsi waktu.
Akhirnya korupsi pun marak, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Bagi yang tidak bekerja di instansi negara, tapi bekerja sebagai pengusaha, misalnya, mereka pun melakukan korupsi. Para pengusaha tidak segan-segan menyuap pejabat demi mendapatkan sebuah proyek.
Korupsi Sektor Pendidikan
Ternyata pendidikan masih menjadi lima besar sektor terkorup di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangani setidaknya 3 kasus besar dugaan korupsi yang mencoreng sektor pendidikan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat sektor pendidikan masih berada dalam jajaran 10 besar sektor terkorup di Indonesia.
Makin Tinggi Pendidikan Makin Koruptif
Ada pula fenomena menarik lainnya di sektor pendidikan terkait korupsi. Makin tinggi tingkat pendidikan seseorang ternyata makin tinggi pula perilaku koruptifnya.
KPK mencacat, 86 persen pelaku korupsi di Indonesia berpendidikan tinggi, baik S1, S2 maupun S3.
Saat ini jumlah koruptor di Tanah Air sedikitnya 1.300-an orang yang telah ditangkap atau sudah diadili oleh pengadilan. Artinya, sekitar 900 koruptor di Indonesia merupakan lulusan perguruan tinggi atau sarjana.




















