Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK belum menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Jakarta-Fusilatnews.–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, baru memperoleh informasi penonaktifan koleganya itu dari pemberitaan media massa.
Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK belum menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nah, (keppres) pemberhentian (Firli Bahuri) sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) dini hari WIB.
Johanis berharap agar KPK segera menerima keppres pemberhentian Firli. Termasuk juga surat keputusan penetapan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” ujar Johanis.
Jumat (24/11) malam Presiden Joko Widodo telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli sebagai ketua karegfd telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Ari, menegaskan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11) setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” kata dia.
Pada Rabu malam (22/11 Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

























