Oleh: Damai Hari Lubis – Pemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah jaringan jurnalis investigasi global dengan staf di enam benua, termasuk kantor pusatnya di Eropa (salah satunya di Amsterdam). Sebagai badan internasional resmi, OCCRP memiliki reputasi kuat. Setiap hasil penelitian atau investigasi yang dipublikasikan disertai data dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, OCCRP siap menghadapi tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh laporannya.
OCCRP memiliki job description yang sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sama-sama bergerak di bidang pemberantasan korupsi. Korupsi yang dilakukan pejabat negara berpotensi merugikan uang rakyat dan melanggar hak asasi manusia (HAM) rakyat bangsa tersebut. Oleh karena itu, jika KPK diisi oleh individu-individu yang jujur, seharusnya mereka berterima kasih kepada OCCRP dan bersikap kooperatif untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ini adalah pendekatan logis berdasarkan hukum.
Namun, sikap KPK yang justru memperolok OCCRP melalui narasi nyinyir di hadapan publik menunjukkan ketidakwajaran. Langkah ini terkesan lebih bertujuan untuk melindungi nama baik Presiden Jokowi yang telah disebut sebagai pemimpin koruptor terbesar kedua di dunia dari lima finalis (dari total 195 negara) dalam investigasi OCCRP, ketimbang menjaga akuntabilitas institusi.
Lebih parah lagi, KPK melempar tanggung jawab moralnya kepada publik dengan pernyataan, “Silakan yang memiliki bukti korupsi Jokowi menyerahkannya kepada KPK.” Ini adalah bentuk pelarian yang tidak pantas dari tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Catatan Penting untuk KPK:
- Meningkatkan Citra Negatif Jokowi:
Pernyataan KPK justru menambah olok-olok terhadap Presiden Jokowi di media sosial. Publik sudah sering menjuluki Jokowi sebagai “Raja Bohong” atau The King of Lip Service. Dengan menanggapi temuan OCCRP secara sinis, KPK seakan mempertegas tuduhan bahwa Jokowi benar-benar adalah “raja koruptor” di tanah air, sesuai laporan investigasi tersebut. - Tidak Objektif Menanggapi Temuan OCCRP:
Seharusnya KPK bertindak objektif dengan menelusuri kebenaran temuan OCCRP, apa pun isi dan sumbernya. Informasi ini sudah menyebar luas, dan respons KPK yang hanya melempar pernyataan sinis ke publik malah memperburuk situasi. Hal ini sama saja dengan membiarkan marwah atau nama baik Presiden RI ke-7 tercoreng tanpa upaya penyelidikan yang serius. - Berisiko Dituduh Melakukan Ujaran Kebencian:
Respons KPK yang terkesan menghina bisa saja ditafsirkan sebagai ujaran kebencian terhadap Jokowi dan keluarganya, yang berpotensi menimbulkan tuntutan hukum. - Dugaan Melanggar Pasal KUHP:
KPK berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang (disobedience) dan Pasal 221 KUHP terkait obstruksi, karena seolah-olah mengabaikan tugasnya dengan tidak serius menindaklanjuti laporan yang sudah beredar luas.
Kesimpulan:
Publik wajar mempertanyakan kinerja anggota KPK. Jika KPK tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sebaiknya seluruh anggota dan komisioner KPK mengundurkan diri secara terhormat. Pengunduran diri mereka akan membuka peluang bagi hadirnya anggota baru yang lebih jujur, kompeten, dan kapabel untuk menjaga marwah lembaga serta memenuhi harapan rakyat.






















