OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah baru saja diputuskan Pemerintah berdasar Rapat Terbatas yang langsung dipimpin Presiden Prabowo, dua hari menjelang berakhirnya tahun 2024. Pengumuman ini, tentu sangat menggembirakan, walaupun kenaikannya hanya Rp. 500,- dari HPP Gabah yang berlaku sekarang. Semula Rp. 6000,- kini jadi Rp. 6500,-
Sekedar mengingatkan, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras tahun 2024, sebagaimana diatur oleh Peraturan Badan Psngan Nasional No.4 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
– Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani: Rp6.000 per kilogram
– GKP di tingkat penggilingan: Rp6.100 per kilogram
– GKG di penggilingan: Rp7.300 per kilogram
– GKG di gudang Bulog: Rp7.400 per kilogram
– Beras di gudang Bulog: Rp11.000 per kilogram
Penetapan HPP gabah dan beras ini, sebetulnya bertujuan untuk menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani. Ini penting dipahami, mengingat HPP gabah atau beras adalah harga pembelian gabah atau beras oleh pemerintah di tingkat produsen untuk menjadi cadangan pangan pemerintah dan kebutuhan untuk program khusus seperti Bantuan Langsung Beras.
Sebagai “jubir” Pemerintah Menko bidang Pangan Bung Zulhas menyampaikan, Rapat Terbatas kali ini melahirkan keputusan yang patut dicatat dengan tinta emas dalam sejarah dunia pergabahan/perberasan nasional. Sebab, baru kali inu Pemerinrah berani membuat komitmen dengan memberi jaminan, seluruh hasil produksi petani akan dibeli Pemerintah dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Selain itu, baru kali ini pula, pengumuman kenaikan HPP Gabah ini tidak berbarengan dengan penetapan HPP Beras. Artinya, masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana dengan HPP Beras. Apakah seiring dengan kenaikan HPP Gsbah maka HPP Beras juga bakal dinaikan ? Kalau dinaikan, berapa pantasnya HPP Beras ditetapkan ? Atau malah akan tetap seperti yang diatur Perbadan No.4/2024 ?
Hanya, jika kita ikuti pengalaman selama ini, kenaikan HPP Beras rata-rata 2 kali lipat dari jumlah kenaikan HPP Gabah. Artinya, bila HPP Gabah naik Ro. 500,- maka HPP Beras akan mengalami kenaikan sebesar Rl. 1000,- per kg. Jadi, kalau seharang HPP Beras di gudang Bulog sebesar Rp. 11.000,- maka setelah kenaikan, HPP Beras di gudang Bulog jadi Ro. 12.000,- per kg.
Mencermati fenomena yang ada selama ini, sepertinya menarik untuk diselisik, sekiranya kita berani mendiskusikan hal-hal yang selama ini kita lakukan secara turun temurun atau mengikuti kebiasaan yang berlaku. Contoh, setiap Pemerintah mengumumkan kebaikan HPP Gsbah, otomatis HPP Beras juga harus ikut dinaikan.
Sekarang, apa memungkinkan, jika Pemerintah menaikkan HPP Gabah, maka HPP Berasnya tidak perlu dinaikan atau malah diturunkan ? Jawabannya tentu tidak semudah kita membolak-balik telapak tangan seperti anak-anak bermain “hom pim pah alaihim gambreng”. Namun, dipastikan akan membutuhkan analisa dan pendekatan teknokratik cukup panjang.
Gabah dan Beras merupakan komoditas pangan yang cukup strategis dalam kehidupan masyarakat. Itu sebabnya, beras telah diposisikan sebagai komoditas politik dalam mengarungi kehidupan berbangsa, bernegara dan bernasyarakat. Beras harus selalu tersedia sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Dilihat dari sisi kepemilikan, gabah umumnya milik petani. Dalam usahatani padi yang digarapnya, petani akan menjual hasil produksinya dalam bentuk gabah kering panen. Sedikit sekali petani yang mampu mengolah gabah menjadi beras, sehingga hasil akhirnya mampu menjual beras. Ini penting, karena secara fakta di kapangan, beras bukan milik petani.
Lalu, siapa sebetulnya pemilik beras ? Jawabnya tegas pemilik beras adalah babdar/tengkulak/pedagang/pengusaha. Inilah salah satu pertimbangan, mengapa kalau harga beras melesat tinggi di pasar, maka yang paling dirugikan adalah petani. Sedangkan yang paling diuntungkan adalah mereka yang selama ini dikenal sebagai pemilik beras.
Bagi petani sendiri, hal ini identik dengan peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga”. Di satu sisi petani harus melepas gabah dengan harga murah, di sisi lain, petani harus membeli beras dengan harga mahal. Inilah salah satu resiko petani yang kini menjadi “net consumers” dan meninggalkan budaya lumbung dalam kehidupan kesehariannya.
Bila keberpihakan Pemerintah terhadap petani tidak hanya sebatas wacana, mestinya petani tidak perlu hidup menderita dan terjebak dalam suasana hidup miskin. Namun, jika keberpihakan kepada petani tidak dibarengi dengan tindakan nyata dalam pelaksanaannya, kita akan selalu kesusahan untuk memperbaiki nasib dan kehidupan petani.
Kenaikan HPP Gabah yang dalam waktu tidak terlalu lama akan diikuti dengan kenaikan HPP Beras, boleh jadi akan semakin memberatkan petani dalam menyambung nyawa kehidupan. Kalau Pemerintah tidak serius melakukan pengendalian harga, bisa saja dampak kenaikan HPP Beras ini bakal semakin memberatkan petani, khususnya petani yang beratributkan sebagai “net consumers”.
Semoga Bulog baru akan mampu memberi kiprah terbaiknya bagi keberkahan bangsa dan negara. Mari kita tunggu kehadirannya. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).























