KPK segera melaksanakan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Bahkan, lembaga antikorupsi ini akan meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Eko bepergian ke luar negeri.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menemukan bukti adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto..
“KPK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Ali belum menjelaskan lebih rinci soal penyidikan maupun tindak pidana yang diduga dilakukan Eko. Dan memastikan KPK segera menyampaikan konstruksi kasus ini kepada publik saat dilaksanakan upaya paksa penahanan.
“Jangan khawatir, pasti kami publikasi, pasti kami sampaikan kerja-kerja kami terutama di bidang penindakan,” tegas Ali.
KPK segera melaksanakan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Bahkan, lembaga antikorupsi ini akan meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Eko bepergian ke luar negeri.
“Pasti kami lakukan juga upaya lain agar kooperatif hadir baik itu tersangka maupun saksi. Ini pasti dilakukan pencegahan agar tidak berpergian,” ujar dia.
KPK telah memanggil Eko Darmanto untuk memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Selasa (7/3).
Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK usai kekayaannya menjadi sorotan warganet dan ia dinilai flexing atau pamer harta di media sosial.
Eko membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedon di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.
Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia Hahasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Akhirnya, kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan.






















