Jakarta, Fusilatnews.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap Surya Darmadi, bos PT Duta Palma, dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Penghentian ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang mengakhiri proses hukum terhadap Surya Darmadi.
“Betul begitu adanya,” ujar Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Surya Darmadi, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024). Dalam dokumen yang diterima detikcom, SP3 tersebut bernomor B/360/DIK.00/23/06/2024, yang dikirimkan langsung kepada Surya Darmadi.
Surat SP3 tersebut menyatakan bahwa penyidikan dihentikan pada 14 Juni 2024 dengan alasan tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara. “Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga membenarkan informasi ini. “Benar,” katanya singkat saat dimintai konfirmasi.
Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2019, sebagai hasil pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas Maamun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014, bersama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Kedua orang tersebut telah dijatuhi hukuman dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, dan dua individu lainnya, yaitu Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group, dan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Ketiganya diduga terlibat dalam suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014.
Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, pada 29 April 2019, menyatakan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Namun, setelah penetapan tersangka, Surya Darmadi sempat menghilang dan menjadi buronan. Janji KPK untuk menangkap para buronan, termasuk Surya Darmadi, belum terwujud pada saat itu. “Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Desember 2020.
Pada akhirnya, pada 15 Agustus 2022, Kejaksaan Agung berhasil memeriksa dan menahan Surya Darmadi setelah menjemputnya di bandara, namun kini kasus tersebut resmi dihentikan oleh KPK.