• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

KPK Kurang Kerjaan: Habis Gratifikasi Guru, Mungkin Gratifikasi Kiai

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 8, 2025
in Birokrasi, Feature, Pojok KSP
0
PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 / Sarjana Pendidikan UNS

Jakarta – Bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namanya kalau tidak suka aneh-aneh. Misalnya mengurus hal remeh-temeh. KPK seperti kurang kerjaan.

Teranyar, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardana mempersoalkan pemberian hadiah dari wali atau orangtua murid kepada guru saat kenaikan kelas yang ia sebut sebagai gratifikasi, bukan rezeki.

Gratifikasi, menurut Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Jika gratifikasi diterima dan membuat penerima melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik, maka gratifikasi tersebut dianggap suap.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK adalah gratifikasi yang melebihi nilai wajar yang saat ini adalah Rp1.000.000, dan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Orang tua atau wali murid biasanya memberikan suatu hadiah berupa barang atau uang pada saat penerimaan raport, pengumuman kelulusan, atau penerimaan ijazah. Pertanyaannya, apakah pemberian suatu hadiah pada saat itu bisa memengaruhi guru untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai negeri, misalnya memberikan nilai yang bagus atau meluluskan? Sepertinya tidak, karena pada saat itu raport, pengumuman kelulusan atau ijazah sudah jadi.

Disebut gratifikasi apabila nominalnya di atas Rp1.000.000. Pertanyaannya, apakah ada otangtua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru berupa uang atau barang yang nilainya lebih dari Rp1.000.000? Sepertinya jarang sekali.

Kebanyakan sekadar kue, pakaian, kado, bingkisan atau uang yang nilainya kurang dari Rp1.000.000. Bahkan jauh dari angka itu.

Pemberian hadiah kepada guru bagi masyarakat Indonesia adalah semacam tradisi sebagai ungkapan rasa terima kasih, rasa sayang dan cinta kasih, apresiasi, penghargaan, penghormatan, dan sejenisnya. Itu sudah berlangsung turun-temurun.

Setelah guru, mungkin yang akan dipersoalkan oleh KPK terkait gratifkasi adalah “bisaroh” untuk guru-guru mengaji, ustadz, ulama atau kiai di pondok-pondok pesantren. Kalau saja ada kiai yang pegawai negeri.

Di pesantren ada semacam tradisi pemberian “bisaroh” atau semacam insentif kepada kiai di akhir masa pelajaran atau menjelang Lebaran. Biasanya juga tidak sampai Rp1.000.000.

Fokus Saja ke Kasus Besar

Mengapa KPK mengurus hal reneh-temeh yang bahkan sudah menjadi semacam tradisi yang melekat dengan nilai-nilai ketimuran seperti pemberian hadiah kepada guru?

KPK mestinya fokus saja ke kasus-kasus gratifikasi kelas kakap atau besar yang nilainya mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Energi KPK akan terkuras habis jika mengurus hal-hal remeh temeh.

Ironisnya, ketika berhadapan dengan kasus dugaan gratifikasi kelas kakap KPK justru tak berani bertindak. Kasus Kaesang Pangarep menumpang pesawat jet pribadi dari Jakarta ke Amerika secara gratis, misalnya.

Lantas, bagaimana sikap KPK terkait dugaan gratifikasi yang menyangkut anak bungsu Joko Widodo yang saat kasus terjadi menjabat Presiden RI itu?

Ternyata KPK melempem. Tak berani. Lepas tangan. Saat itu KPK serta-merta menyatakan tumpangan jet pribadi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono itu bukan gratifikasi, karena Kaesang bukan pejabat publik.

Pertanyaannya, meskipun bukan pejabat publik, tapi kalau Kaesang bukan anak seorang presiden, mana mungkin ia akan mendapat tumpangan gratis senilai puluhan miliar rupiah itu?

Bobby Nasution, menantu Jokowi yang kini jadi Gubernur Sumatera Utara juga pernah dilaporkan terkait gratifikasi berupa penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi. Namun, lagi-lagi KPK tak berani bertindak.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Iran Luncurkan Rudal Balistik Baru Bernama Qassem Basir

Next Post

Oknum SAPPOL PP Diduga Diskriminatif terhadap Disabilitas di Acara RPJMD Makassar

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post

Oknum SAPPOL PP Diduga Diskriminatif terhadap Disabilitas di Acara RPJMD Makassar

Pemerintah Mulai Beli Gabah Petani dengan HPP Rp6.500 per Kg pada 15 Januari

Saatnya Jaga Lumbung: Momen Emas Menuju Kedaulatan Pangan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...