Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Abstrak: KPK Wajib Mencari Kebenaran Materil dengan Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, KPK harus mengkaji secara mendalam makna obstruksi hukum dalam sistem hukum yang berlaku, baik dalam UU Tipikor maupun KUHP. Pemahaman yang cermat terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi, gratifikasi, dan delik obstruksi (obstruction of justice) menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Menahan seseorang tanpa alat bukti yang cukup tidak hanya berpotensi melanggar HAM, tetapi juga berdampak negatif terhadap reputasi, kegiatan usaha, profesi, serta moralitas keluarga tersangka. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, KPK keliru dalam menuduhnya melakukan obstruksi penyidikan kasus korupsi, padahal yang menjadi objek penyidikan adalah kasus gratifikasi.
Karakteristik Delik Korupsi dan Gratifikasi dalam UU Tipikor:
- Berada dalam satu kitab UU Tipikor tetapi diatur dalam pasal yang berbeda.
- Sama-sama melibatkan penyimpangan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara.
- Memiliki wujud praktik perbuatan yang berbeda.
Terkait penyidikan Hasto dalam hubungannya dengan Harun Masiku yang melarikan diri, KPK harus membuktikan unsur utama delik korupsi, yaitu adanya kerugian keuangan negara secara nominal. Dalam perspektif hukum, Jaksa KPK akan kesulitan membuktikan kerugian keuangan negara akibat dugaan gratifikasi atau suap antara dua pihak sipil, yakni Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Lebih lanjut, KPK menuntut Hasto dengan pasal obstruksi dalam ranah korupsi, padahal peristiwa materilnya adalah gratifikasi antara dua pihak sipil. Kejanggalan semakin bertambah karena Wahyu Setiawan (WS), yang telah divonis inkracht, menyatakan tidak pernah menerima uang dari Hasto. Jika demikian, dari siapa Hasto menerima suap? Bukankah ini menunjukkan dakwaan yang tidak cermat (obscuur libel)?
KPK juga akan menghadapi kesulitan dalam membuktikan bahwa tindakan Hasto termasuk dalam yurisdiksi absolut KPK. Seharusnya, ranah pengadilan Tipikor hanya mencakup kasus yang melibatkan transaksi antara pejabat publik atau penyelenggara negara dengan korporasi. Namun, dalam kasus ini, KPK justru menuduh Hasto dengan delik gratifikasi dan obstruksi tanpa dasar yang kuat.
Pertanyaan Hukum yang Muncul:
- Berapa kerugian perekonomian negara yang dapat dibuktikan KPK dalam persidangan?
- Apakah dakwaan KPK terhadap Hasto cukup jelas dan cermat?
- Apakah yurisdiksi perkara ini berada di bawah kewenangan KPK atau seharusnya diadili di peradilan umum?
Jika dakwaan terbukti tidak jelas atau tidak cermat, Hasto berpotensi bebas melalui putusan sela dengan alasan:
- Dakwaan kabur atau tidak cermat (obscuur libel).
- Dakwaan perkara harus dihentikan karena tidak berada dalam yurisdiksi KPK (eksepsi kompetensi absolut).
Kenyataannya, tidak ada laporan dari Harun Masiku yang menyatakan dirinya dirugikan akibat penggelapan, penipuan, atau pemerasan oleh Hasto. Jika pengadilan menerima putusan sela, maka penahanan Hasto oleh KPK terbukti sebagai tindakan keliru.
Jika perkara tetap berlanjut, ada kemungkinan Hasto dibebaskan secara onslag, yaitu dinyatakan bersalah tetapi perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Atau, ia dapat dibebaskan melalui eksepsi dilatoir jika dakwaan terhadapnya dianggap prematur, mengingat Harun Masiku belum pernah memberikan pengakuan atau keterangan kepada penyidik KPK.
Dalam kasus Wahyu Setiawan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan bahwa WS tidak pernah menerima uang dari Hasto. Selain itu, Hasto juga tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan PDIP terkait kasus ini. Dengan demikian, dakwaan terhadap Hasto tampak tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebagai amicus curiae, tulisan ini dihadirkan untuk memberikan perspektif hukum kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum serta kepada Majelis Hakim Tipikor. Harapannya, proses hukum yang berjalan dapat mengutamakan asas kebenaran materiil dan menegakkan keadilan seutuhnya.
Penulis merupakan dosen hukum pidana di Universitas Satyagama.






















