• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KPK Langgar HAM Jika Hasto Bebas Demi Hukum: Kajian Hukum Pidana

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 3, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Abstrak: KPK Wajib Mencari Kebenaran Materil dengan Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, KPK harus mengkaji secara mendalam makna obstruksi hukum dalam sistem hukum yang berlaku, baik dalam UU Tipikor maupun KUHP. Pemahaman yang cermat terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi, gratifikasi, dan delik obstruksi (obstruction of justice) menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

Menahan seseorang tanpa alat bukti yang cukup tidak hanya berpotensi melanggar HAM, tetapi juga berdampak negatif terhadap reputasi, kegiatan usaha, profesi, serta moralitas keluarga tersangka. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, KPK keliru dalam menuduhnya melakukan obstruksi penyidikan kasus korupsi, padahal yang menjadi objek penyidikan adalah kasus gratifikasi.

Karakteristik Delik Korupsi dan Gratifikasi dalam UU Tipikor:

  1. Berada dalam satu kitab UU Tipikor tetapi diatur dalam pasal yang berbeda.
  2. Sama-sama melibatkan penyimpangan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara.
  3. Memiliki wujud praktik perbuatan yang berbeda.

Terkait penyidikan Hasto dalam hubungannya dengan Harun Masiku yang melarikan diri, KPK harus membuktikan unsur utama delik korupsi, yaitu adanya kerugian keuangan negara secara nominal. Dalam perspektif hukum, Jaksa KPK akan kesulitan membuktikan kerugian keuangan negara akibat dugaan gratifikasi atau suap antara dua pihak sipil, yakni Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Lebih lanjut, KPK menuntut Hasto dengan pasal obstruksi dalam ranah korupsi, padahal peristiwa materilnya adalah gratifikasi antara dua pihak sipil. Kejanggalan semakin bertambah karena Wahyu Setiawan (WS), yang telah divonis inkracht, menyatakan tidak pernah menerima uang dari Hasto. Jika demikian, dari siapa Hasto menerima suap? Bukankah ini menunjukkan dakwaan yang tidak cermat (obscuur libel)?

KPK juga akan menghadapi kesulitan dalam membuktikan bahwa tindakan Hasto termasuk dalam yurisdiksi absolut KPK. Seharusnya, ranah pengadilan Tipikor hanya mencakup kasus yang melibatkan transaksi antara pejabat publik atau penyelenggara negara dengan korporasi. Namun, dalam kasus ini, KPK justru menuduh Hasto dengan delik gratifikasi dan obstruksi tanpa dasar yang kuat.

Pertanyaan Hukum yang Muncul:

  • Berapa kerugian perekonomian negara yang dapat dibuktikan KPK dalam persidangan?
  • Apakah dakwaan KPK terhadap Hasto cukup jelas dan cermat?
  • Apakah yurisdiksi perkara ini berada di bawah kewenangan KPK atau seharusnya diadili di peradilan umum?

Jika dakwaan terbukti tidak jelas atau tidak cermat, Hasto berpotensi bebas melalui putusan sela dengan alasan:

  1. Dakwaan kabur atau tidak cermat (obscuur libel).
  2. Dakwaan perkara harus dihentikan karena tidak berada dalam yurisdiksi KPK (eksepsi kompetensi absolut).

Kenyataannya, tidak ada laporan dari Harun Masiku yang menyatakan dirinya dirugikan akibat penggelapan, penipuan, atau pemerasan oleh Hasto. Jika pengadilan menerima putusan sela, maka penahanan Hasto oleh KPK terbukti sebagai tindakan keliru.

Jika perkara tetap berlanjut, ada kemungkinan Hasto dibebaskan secara onslag, yaitu dinyatakan bersalah tetapi perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Atau, ia dapat dibebaskan melalui eksepsi dilatoir jika dakwaan terhadapnya dianggap prematur, mengingat Harun Masiku belum pernah memberikan pengakuan atau keterangan kepada penyidik KPK.

Dalam kasus Wahyu Setiawan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan bahwa WS tidak pernah menerima uang dari Hasto. Selain itu, Hasto juga tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan PDIP terkait kasus ini. Dengan demikian, dakwaan terhadap Hasto tampak tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebagai amicus curiae, tulisan ini dihadirkan untuk memberikan perspektif hukum kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum serta kepada Majelis Hakim Tipikor. Harapannya, proses hukum yang berjalan dapat mengutamakan asas kebenaran materiil dan menegakkan keadilan seutuhnya.

Penulis merupakan dosen hukum pidana di Universitas Satyagama.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prabowo Tutup Telinga-Pejamkan Mata “Tak Berani Pecat Menteri-Menterinya”

Next Post

Perlunya Membangun Konsep Critical Thinking Societies

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Feature

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026
Next Post
Perlunya Membangun Konsep Critical Thinking Societies

Perlunya Membangun Konsep Critical Thinking Societies

Sengketa Informasi Publik di Banten Dinyatakan Kadaluarsa, Dagelan untuk Tutupi Penyelewengan Uang Rakyat

Sengketa Informasi Publik di Banten Dinyatakan Kadaluarsa, Dagelan untuk Tutupi Penyelewengan Uang Rakyat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...