Oleh: H. Damai Hari Lubis, SH., MH.-Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Abstrak
“GERAKAN POLITIK KPK” BAHAYAKAN LAW ENFORCEMENT DAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
Analisis hukum ini menyoroti status tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan kaitannya dengan DPO Harun Masiku, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini mengadili dua terdakwa, Wahyu Setiawan (eks anggota KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu). Penting untuk dipahami bahwa tujuan hukum adalah menciptakan kepastian, manfaat, dan keadilan.
Inkonsistensi KPK dalam Menegakkan Hukum
Sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengharuskan seluruh lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika KPK mencoba menganulir atau merendahkan putusan tersebut, hal itu sama saja dengan pembangkangan terhadap institusi peradilan.
Putusan perkara Nomor 28 Tahun 2020 dengan jelas menyebutkan bahwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku, baik secara langsung maupun melalui perantara. Namun, putusan ini tidak melibatkan Hasto Kristiyanto dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, fakta hukum ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap penyelidikan atau penyidikan lanjutan.
Prematuritas Status Tersangka Hasto Kristiyanto
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, status ini dipertanyakan karena KPK masih membutuhkan keterangan saksi seperti Ronni Sompie dan Wahyu Setiawan. Bahkan, penggeledahan rumah Hasto baru dilakukan pada 7 Januari 2024. Fakta ini menunjukkan adanya proses hukum yang tergesa-gesa dan tidak proporsional.
Indikasi Sandiwara Hukum
Beberapa kejanggalan dalam proses hukum terhadap Hasto menimbulkan tanda tanya besar, seperti:
- Apakah KPK bekerja atas dasar pesanan, intimidasi, atau balas jasa dari oknum tertentu?
- Apakah KPK terlibat dalam praktik politik pragmatis untuk menjegal Hasto menjelang Kongres PDIP?
- Apakah KPK mengalami disfungsi dalam penyidikan karena kurangnya profesionalitas atau kapasitas teknis?
Jika salah satu dari dugaan ini terbukti, maka Ketua KPK sebaiknya mundur secara sukarela atau dipaksa mundur oleh masyarakat sesuai konstitusi.
Konsekuensi Hukum dan Sosial
Jika KPK mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ronni Sompie atau Wahyu Setiawan dalam perkara Hasto, padahal kesaksian tersebut telah menjadi bagian dari putusan inkracht perkara Nomor 28 Tahun 2020, hal ini akan menjadi preseden buruk. Publik, khususnya para akademisi, praktisi hukum, dan aktivis, akan mempertanyakan kredibilitas KPK.
Di sisi lain, api kemarahan publik terhadap manipulasi hukum bisa membakar kepercayaan terhadap institusi ini. Sebagaimana pepatah, vox populi vox dei—suara rakyat adalah suara Tuhan. Jika keadilan terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan kehilangan legitimasinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan profesional.
Struktur ini telah disusun untuk memperjelas alur logika dan memudahkan pembaca dalam memahami isu-isu yang diangkat. Apakah ada bagian yang ingin ditambahkan atau diperbaiki?

Abstrak




















