Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyerah begitu Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbit. UU itu menyatakan, direksi, komisaris dan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. Kerugian pada BUMN juga bukan merupakan kerugian keuangan negara. KPK pun sempat merasa tak bisa lagi mengusut perkara korupsi di BUMN.
Ya, terbitnya UU BUMN membuat KPK seperti mati suri. Khususnya dalam pengusutan kasus korupsi di BUMN. Juru Bicara KPK saat itu Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sebagai pelaksana UU, KPK akan melaksanakan ketentuan dalam UU BUMN.
Kini, KPK seolah bangkit dari kubur. Ternyata KPK masih bernyawa.
KPK pun menerbitkan Surat Edaran (SE) internal untuk pegawainya terkait pengusutan kasus korupsi di BUMN usai disahkannya UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Isi SE itu menegaskan KPK tetap berwenang melakukan penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi terhadap perkara korupsi di BUMN.
Semula KPK memang mengalami semacam frustrasi, karena lembaga antirasuah itu merasa tidak bisa lagi mengusut perkara korupsi yang melibatkan dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, karena dengan UU yang baru itu status mereka bukan lagi penyelenggara negara. Pun, kerugian yang dialami BUMN juga dianggap bukan lagi kerugian negara.
Kini, SE itu diharapkan bisa mengatasi kebuntuan yang sempat menghantui KPK dalam mengusut kasus korupsi di BUMN. Kita apresiasi KPK. Ternyata KPK belum benar-benar menyerah.
Ihwal kekhawatiran KPK tak bisa lagi mengusut kasus korupsi di BUMN berkaca dari Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pun, Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. Dua pasal inilah yang sempat membuat KPK seperti membentur tembok.
Sebenarnya kekhawatiran itu tidak beralasan. Sebab, Pasal 11 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar rupiah. Artinya, siapa pun pelaku korupsi, apakah penyelenggara negara atau bukan, kalau kerugian negara minimal 1 miliar rupiah, maka KPK berwenang mengusutnya.
KPK semestinya lebih berpegang pada undang-undangnya sendiri yang merupakan “lex specialis”. Ada adagium, “lex specialis derogat legi generali” (aturan khusus mengesampingkan aturan umum).
Sampai kemudian Ketua KPK Setyo Budiyanto dengan gagah berani menyatakan KPK berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di BUMN.
Sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan pun ia paparkan.
Pertama, dalam Penjelasan Pasal 9G UU BUMN ada rumusan yang berbunyi, “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”
Kedua, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dinyatakan bahwa direksi, komisaris dan pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN yang merupakan bagian dari kerugian negara.
Keberadaan UU No 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus terkait pengaturan penyelenggara negara, sehingga boleh mengesampingkan UU BUMN yang menyatakan direksi, komisaris dan pengawas pada BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Ketiga, Pasal 48 UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, dan juga Pasal 4 dan Pasal 5 tentang modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN kontraprodiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 48/PUU-XI/2013 dan No 62/PUU-XI/2013 yang diperkuat dengan Putusan MK No 59/PUU-XVI/2018 dan No 26/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan-putusan itu, MK menyatakan konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam konteks ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara, sehingga segala pengaturan di bawah konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.
Itulah yang menjadi acuan dan telah mengakhiri polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Kerugian BUMN merupakan kerugian negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana kepada direksi, komisaris atau pengawas BUMN.
Jika KPK tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi di BUMN gegara ada UU BUMN yang baru, hal itu akan sangat berbahaya. Sebab, kasus korupsi di sektor BUMN justru gila-gilaan dengan kerugian negara mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Sebut saja kasus korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, PT Timah, PT Pertamina Patra Niaga dan sebagainya di mana kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Bravo KPK. Ternyata kalian tidak menyerah. Nyawa dan nyali kalian masih ada.






















