• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KPK Masih Bernyawa

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 21, 2025
in Feature, Pojok KSP, Politik
0
PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyerah begitu Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbit. UU itu menyatakan, direksi, komisaris dan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. Kerugian pada BUMN juga bukan merupakan kerugian keuangan negara. KPK pun sempat merasa tak bisa lagi mengusut perkara korupsi di BUMN.

Ya, terbitnya UU BUMN membuat KPK seperti mati suri. Khususnya dalam pengusutan kasus korupsi di BUMN. Juru Bicara KPK saat itu Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sebagai pelaksana UU, KPK akan melaksanakan ketentuan dalam UU BUMN.

Kini, KPK seolah bangkit dari kubur. Ternyata KPK masih bernyawa.
KPK pun menerbitkan Surat Edaran (SE) internal untuk pegawainya terkait pengusutan kasus korupsi di BUMN usai disahkannya UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Isi SE itu menegaskan KPK tetap berwenang melakukan penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi terhadap perkara korupsi di BUMN.

Semula KPK memang mengalami semacam frustrasi, karena lembaga antirasuah itu merasa tidak bisa lagi mengusut perkara korupsi yang melibatkan dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, karena dengan UU yang baru itu status mereka bukan lagi penyelenggara negara. Pun, kerugian yang dialami BUMN juga dianggap bukan lagi kerugian negara.

Kini, SE itu diharapkan bisa mengatasi kebuntuan yang sempat menghantui KPK dalam mengusut kasus korupsi di BUMN. Kita apresiasi KPK. Ternyata KPK belum benar-benar menyerah.

Ihwal kekhawatiran KPK tak bisa lagi mengusut kasus korupsi di BUMN berkaca dari Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pun, Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. Dua pasal inilah yang sempat membuat KPK seperti membentur tembok.

Sebenarnya kekhawatiran itu tidak beralasan. Sebab, Pasal 11 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar rupiah. Artinya, siapa pun pelaku korupsi, apakah penyelenggara negara atau bukan, kalau kerugian negara minimal 1 miliar rupiah, maka KPK berwenang mengusutnya.

KPK semestinya lebih berpegang pada undang-undangnya sendiri yang merupakan “lex specialis”. Ada adagium, “lex specialis derogat legi generali” (aturan khusus mengesampingkan aturan umum).

Sampai kemudian Ketua KPK Setyo Budiyanto dengan gagah berani menyatakan KPK berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di BUMN.

Sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan pun ia paparkan.

Pertama, dalam Penjelasan Pasal 9G UU BUMN ada rumusan yang berbunyi, “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

Kedua, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dinyatakan bahwa direksi, komisaris dan pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN yang merupakan bagian dari kerugian negara.

Keberadaan UU No 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus terkait pengaturan penyelenggara negara, sehingga boleh mengesampingkan UU BUMN yang menyatakan direksi, komisaris dan pengawas pada BUMN bukanlah penyelenggara negara.

Ketiga, Pasal 48 UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, dan juga Pasal 4 dan Pasal 5 tentang modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN kontraprodiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 48/PUU-XI/2013 dan No 62/PUU-XI/2013 yang diperkuat dengan Putusan MK No 59/PUU-XVI/2018 dan No 26/PUU-XIX/2021.

Dalam putusan-putusan itu, MK menyatakan konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam konteks ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara, sehingga segala pengaturan di bawah konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.

Itulah yang menjadi acuan dan telah mengakhiri polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Kerugian BUMN merupakan kerugian negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana kepada direksi, komisaris atau pengawas BUMN.

Jika KPK tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi di BUMN gegara ada UU BUMN yang baru, hal itu akan sangat berbahaya. Sebab, kasus korupsi di sektor BUMN justru gila-gilaan dengan kerugian negara mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.

Sebut saja kasus korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, PT Timah, PT Pertamina Patra Niaga dan sebagainya di mana kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Bravo KPK. Ternyata kalian tidak menyerah. Nyawa dan nyali kalian masih ada.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skema Pergerakan Jamaah Haji di Armuzna akan Dibahas Dalam Pembicaraan PPIH dan Syarikah

Next Post

Jangan Biarkan Tengkulak Main Harga: Tantangan & Harapan di Balik Kebijakan Satu Harga Gabah

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
TENGKULAK = SAHABAT PETANI ?

Jangan Biarkan Tengkulak Main Harga: Tantangan & Harapan di Balik Kebijakan Satu Harga Gabah

Rencana Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Terungkap

Rencana Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Terungkap

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...