Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Kebijakan satu harga gabah di Indonesia, melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani, merupakan langkah strategis untuk menjamin tiga hal sekaligus: melindungi petani, mendorong produksi, dan menjaga stabilitas harga gabah serta beras di pasar.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini melibatkan Perum Bulog sebagai lembaga yang diberi mandat membeli langsung gabah dari petani dengan harga minimal tersebut. Dengan memperpendek rantai distribusi dan mendorong interaksi langsung antara Bulog dan petani, pemerintah berupaya memastikan harga yang adil dan menguntungkan bagi petani.
Namun, pertanyaan mendesak yang patut diajukan adalah: Bagaimana sebenarnya sikap para tengkulak terhadap kebijakan ini?
Sebagaimana kita ketahui, tengkulak adalah pihak yang selama ini memainkan peran sebagai perantara antara petani dan pasar. Mereka membeli hasil panen dari petani, lalu menjualnya kembali ke konsumen atau pedagang besar. Dalam banyak kasus, tengkulak bukan hanya sekadar perantara, tetapi juga penentu harga yang kerap merugikan petani. Mereka membeli dengan harga rendah, menjual dengan harga tinggi, dan meraup untung besar dari kesenjangan ini.
Dengan hadirnya kebijakan satu harga gabah, posisi dan kepentingan tengkulak tentu terganggu. Respons mereka pun beragam.
Tiga Sikap Tengkulak
- Menerima Kebijakan
Tengkulak yang telah mampu beradaptasi atau memiliki jalur distribusi stabil mungkin akan menerima kebijakan ini karena tetap memperoleh margin wajar. - Menentang Kebijakan
Tengkulak yang terbiasa memanfaatkan disparitas harga lintas daerah kemungkinan besar akan menolak kebijakan ini, sebab ruang geraknya untuk mencari untung besar menjadi sempit. - Beralih Strategi
Tengkulak yang ingin bertahan bisa jadi memilih untuk beradaptasi, meningkatkan efisiensi, atau mencari celah hukum untuk tetap meraup untung—termasuk praktik tak etis.
Pemerintah tidak boleh membiarkan celah ini menjadi lubang yang merusak niat baik kebijakan satu harga gabah. Dalam realitas di lapangan, tengkulak bisa saja mencari jalan tikus: membeli di bawah HPP, memonopoli distribusi, bahkan menakut-nakuti petani agar menjual di luar sistem resmi.
Lima Langkah Antisipasi Pemerintah
- Pemantauan Harga Langsung di Lapangan
Harga yang diterima petani harus sesuai HPP. Setiap penyimpangan harus dicatat dan ditindak. - Pengawasan Transaksi
Pemerintah harus aktif mengawasi proses transaksi agar berjalan transparan dan adil. - Penindakan Tegas
Tengkulak yang melanggar harus diberi sanksi administratif atau pidana jika terbukti merugikan petani. - Pemberdayaan Petani
Informasi adalah kekuatan. Petani harus tahu hak mereka dan harga pasar yang berlaku. - Kolaborasi dengan Bulog dan Koperasi
Kelembagaan petani perlu diperkuat agar mereka punya saluran alternatif selain tengkulak.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah bisa memastikan kebijakan satu harga gabah tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga nyata manfaatnya di sawah. Sangat ironis bila masih ada pihak yang menentang kebijakan ini—padahal ini adalah bentuk konkret negara hadir untuk petani.
Kebijakan satu harga gabah sejatinya adalah tameng negara terhadap spekulasi harga dan permainan pasar. Ia menjadi alarm bagi oknum yang gemar mempermainkan harga agar sadar diri dan berhenti menghisap keringat petani.
Lihatlah panen raya kali ini. Tak banyak keluhan soal harga anjlok. Petani tampak tenang menjual hasil panennya langsung ke Bulog sesuai harga yang ditetapkan. Ini sinyal bahwa sistem mulai bekerja.
Mari kawal terus kebijakan ini. Lakukan evaluasi berkala, dan pastikan pelaksanaannya tidak dicemari kepentingan jangka pendek. Kita tidak boleh kalah oleh tengkulak yang lihai bermain di balik lemahnya pengawasan.
Harga boleh satu, tapi nasib petani jangan lagi jadi nomor dua.

Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)




















