Jakarta-FusilatNews – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan dukungan terhadap usulan sejumlah purnawirawan jenderal yang mendorong pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pernyataan resminya, TPUA menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan legitimasi politik yang kuat untuk mengambil langkah tersebut secara konstitusional.
“Presiden Prabowo sebagai mandataris MPR RI memiliki hak dan mekanisme yang sah untuk memberhentikan Wapres-nya, baik melalui jalur hukum maupun langkah politik yang sesuai asas legalitas dalam sistem konstitusi kita,” kata Damai Hari Lubis selaku Koordinator TPUA, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (21/5/2025).
TPUA memaparkan sejumlah dasar hukum dan pertimbangan etis sebagai landasan pencopotan Gibran dari kursi wapres, antara lain:
- Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menjadi tolok ukur perilaku pejabat negara. TPUA menyoroti sejumlah kontroversi terkait Gibran, termasuk kemunculannya dalam konten hiburan “Fufu Fafa” yang dinilai tidak mencerminkan etika kenegaraan, serta polemik mengenai ijazah setara SMA (D1) miliknya yang diragukan keabsahannya oleh sebagian publik.
- Kekuatan politik Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, yang memiliki fraksi signifikan di DPR RI, memungkinkan penggalangan dukungan politik di parlemen untuk melaksanakan proses konstitusional.
- Legal standing pribadi Prabowo sebagai Presiden RI dan pembela kepentingan hak asasi masyarakat Indonesia untuk memiliki figur Wakil Presiden yang dianggap mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara utuh—beradab, berbudaya luhur, dan menjunjung etika kepemimpinan.
Meski demikian, TPUA mendorong agar Prabowo mengedepankan langkah musyawarah sebelum mengambil keputusan final. Mereka menyarankan agar Gibran diberikan ruang untuk secara sukarela mengundurkan diri dengan alasan yang terhormat.
“Langkah ini akan menjaga stabilitas nasional serta tidak mencederai semangat kebersamaan dan kondusivitas bangsa,” ujar Azam Khan, Sekretaris Jenderal TPUA.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap legitimasi politik dan etika kepemimpinan Gibran pasca-Pemilu 2024. Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk para purnawirawan jenderal, akademisi, hingga tokoh agama, mulai mengangkat wacana evaluasi terhadap keberadaan Gibran di posisi strategis kenegaraan tersebut.






















