Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta, Fusilatnews – Nyaris selalu ada kejutan dalam setiap sidang perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Bahkan “ritual” persidangan perkara bekas Menteri Pertanian itu laksana membuka kotak Pandora yang isinya, berupa segala keburukan, terus berhamburan keluar.
Kali ini keburukan itu keluar dari mulut bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono ketika diperiksa sebagai saksi mahkota, Rabu (19/6/2024).
Lalu, apa keburukan yang meluncur dari mulut Kasdi? Ialah dugaan “conflict of interest” (konflik kepentingan) Alexander Marwata. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut Kasdi menghubungi SYL agar kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah, dibantu program.
Tidak itu saja. Alex, kata Kasdi seperti dilansir sejumlah media, kepada SYL juga minta nomor kontak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Jika kesaksian Kasdi itu benar, maka Alex patut diduga melanggar kode etik insan KPK. Bekas hakim ad hoc ini patut dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagaimana Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK lainnya.
Ghufron kini sedang menghadapi “vonis” Dewas KPK terkait dugaan membantu mutasi pegawai perempuan Kementerian Pertanian dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron kemudian melakukan serangan balik dengan melaporkan Albertina Ho dan anggota Dewas lainnya ke Dewas dan juga ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena memproses perkara yang ia anggap sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam dua perkara. Pertama, perkara “conflict of interest” terkait komunikasinya dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite yang pernah diperiksa KPK pada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Kedua, terkait dugaan pelanggaran prosedur karena memperbolehkan tersangka korupsi Dadan Tri Yudianto naik ke lantai 15 gedung KPK yang merupakan tempat ruangan para pimpinan.
Namun, dalam perkara pertama, Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tak melanggar kode etik. Keputusan itu diambil pada 21 September 2023.
Sebelumnya lagi, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua KPK ketika menghadapi “vonis” Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi fasilitas hotel dan tiket dari Pertamina saat menonton balapan MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, tahun 2022 lalu. Lili kemudian digantikan Johanis Tanak.
Untuk level Ketua KPK, sudah tiga orang yang terkena masalah, yakni Firli Bahuri, Abraham Samad, dan Antasari Azhar.
Firli mengundurkan diri pada 21 Desember 2023 lalu setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan SYL. Bekas Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu disebut menerima gratifikasi Rp7,8 miliar dari SYL. Sementara SYL disebut melakukan pemerasan kepada para anak buahnya di Kementan sebesar Rp44,5 miliar.
Antasari mundur dari KPK pada 2009 setelah menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Adapun Abraham Samad mundur dari KPK tahun 2015 setelah menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Ditambah dengan dipecatnya 66 pegawai KPK karena terlibat pungutan liar di rumah tahanan, maka makin relevanlah kiranya ketika ada yang menyebut KPK sebagai sarang penyamun.
Alex Marwata perlu dilaporkan ke Dewas KPK untuk membuktikan apakah kesaksian Kasdi yang di bawah sumpah itu bohong atau benar. Jika benar, maka Alex patut diduga melanggar kode etik. Jika tidak, maka Alex bisa mengajukan tuntutan hukum kepada Kasdi demi membersihkan nama baiknya.
Perlu juga ditelusuri kesaksian Kasdi, apakah benar Alex meminta nomor telepon Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kepada SYL. Jika benar, lalu untuk apa? Apa mau minta bantuan program untuk kampung halamannya juga?
Jangan-jangan bukan hanya pihak Kementan yang sudah dihubungi Ghufron, diduga dihubungi Alex, atau entah Pimpinan KPK mana lagi. Jangan-jangan sudah sering Pimpinan KPK menghubungi kementerian-kementerian lainnya untuk berbagai kepentingan entah apa.
Jangan-jangan!