Jakarta – Fusilatnews Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) seharusnya menjatuhkan Sanksi bagi pejabat /penyelenggara negara karena KPK sebagai pihak yang berwenang dalam menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) .
Karena itu KPK berwenang mengatur terkait sanksi kepada pejabat atau penyelenggara negara yang mengabaikan LHKPN.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman.
Misalnya gaji enggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni, seperti dilansir dari Antara, pada Rabu (26/3/2025).
Sahroni juga menyuarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada, mengingat LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat.
Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi, kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” ujar Sahroni.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN.
Budi menyebut batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.


























