Jakarta, Fusilatnews.com – Ada yang istimewa dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini dia tak kunjung ditahan. Ada apa?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berdalih pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran uang serta aset terkait perkara yang menyeret tersangka Lukas Enembe. “(KPK) mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran uang serta aset,” ujar Ali saat dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (7/1) malam.
Dalam menyelesaikan perkara, Ali mengungkapkan KPK minimal mengantongi dua alat bukti. Bahkan, KPK biasanya memiliki tiga alat bukti atau lebih. KPK, jelas Ali, juga membuka kemungkinan untuk mengenakan pasal lain terkait penelusuran aset, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Lukas. “Kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya TPPU-kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset,” kata Ali.
Ali juga menyinggung tersangka KPK yang ditahan namun perkaranya diputus “niet ontvankelijke verklaard” atau NO oleh pengadilan. Artinya, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Pengalaman tersebut membuat KPK menilai lebih baik mengumpulkan alat bukti perkara Lukas secara menyeluruh sebelum menyerahkan berkasnya ke pihak penuntut umum.
Total periksa 65 saksi
KPK mengklaim telah memeriksa sekitar 65 orang saksi dalam upaya mengusut tuntas kasus ini. Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, hingga Medan. “Sehingga kami kemudian saat ini sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi. Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya,” jelas Ali.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Penahanan dilakukan setelah Rijatono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (5/1).
KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam perkara ini. Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Namun, Enembe belum ditahan dengan alasan sakit.
























