Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, yang menyarankan agar KPK memeriksa seluruh nama capres, setelah memeriksa Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi banyaknya komentar sinis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pemanggilan Cak imin sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemenaker tahun 2012 lampau, yang mana KPK dituding hanya berani memeriksa calon asal oposis tapi tak berani panggil Ganjar yang diduga terlibat korupsi dalam kasus E-KTP
Sebagai aparat penegak hukum, KPK tidak bisa tiba-tiba melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seseorang tanpa ada proses-proses yang dilalui sebelumnya. Termasuk memanggil semua bacapres-bacawapres yang akan maju pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, yang menyarankan agar KPK memeriksa seluruh nama capres, setelah memeriksa Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Siapapun bebas berpikir dan berpendapat, namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik, karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK,” ujar Ali Senin (11/9).
Ali menjelaskan, dalam penegakan hukum, semua ada dasar dan prosesnya. Sehingga tidak tepat kalau KPK melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada proses penegakan hukum sebelumnya.
“Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” tutur Ali.
Ali kembali menjelaskan, pihaknya memanggil dan memeriksa Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dasar hukum pemanggilannya adalah karena KPK sedang menyelesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
“Yang artinya sudah sangat jelas, itu jauh dari urusan pencapresan. Walaupun kejadian perkara tahun 2012, namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu,
sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,” pungkas Ali.
Perlu diketahui Mengenai nama Ganjar Pranowo yang sering dikaitkan dengan dalam berbagai sidang korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).Ganjar diduga menerima uang sebesar US$ 520 ribu.
Ganjar berulang kali membantah terima dana dari proyek itu. “Sorry ya, kita tidak terima. Kita tidak main-main soal itu,” kata Ganjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018 saat menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang bekas pegawai Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar sudah disebut. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto menyatakan uang itu mengalir ke Ganjar
Sebagai tindak lanjuta Jaksa meminta klarifikasi pada Ganjar mengenai proses penganggaran. Berkaitan dengan sejumlah rapat proyek pengadaan e-KTP yang pernah dibahas saat dirinya masih duduk di Komisi II DPR. Ganjar mengaku tak menemukan keanehan dalam proses penganggaran itu.
Menurutnya, proses penganggaran itu memang memerlukan waktu cukup lama dan bertahap mulai dari pembelian chip, jenis chip, pembelian kartu, hingga alat yang digunakan.

























