Jakarta- Fusilatnews- Komisi Pemberantasan Korupsi (ĶPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Tersangka lainnya adalah dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Telah diekspose pimpinan KPK,” ujarnya
.Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, operasi kali ini terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa. Menurut Alex, praktik korupsi ini masih sulit dihindari karena rawan terjadi persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek oleh penyelenggara negara.
Betul (OTT di Pemprov Kalsel). Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2024).
Alex juga mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang diterima oleh orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.