Jakarta-Fusilatnews. – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran beberapa pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (8/10/2024) akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan bahwa pihaknya telah siap menghadiri persidangan dan akan menunggu jadwal selanjutnya yang ditetapkan oleh majelis hakim. “Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada, dan berharap agar sidang ini bisa segera dilanjutkan,” ujarnya setelah sidang ditunda.
Gugatan yang diajukan Rizieq ini menuduh Presiden Jokowi melakukan berbagai kebijakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan merugikan negara secara finansial. Gugatan senilai Rp 5.246 triliun ini didasarkan pada sejumlah keputusan pemerintah selama kepemimpinan Jokowi, yang menurut Rizieq dan tim kuasa hukumnya, telah menyebabkan kerugian besar baik terhadap dirinya secara pribadi maupun kepada bangsa Indonesia.
Rincian Gugatan
Dalam gugatan tersebut, Rizieq Shihab meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas kebijakan yang terkait dengan penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan dirinya, serta tindakan-tindakan yang menurutnya mengekang kebebasan berekspresi dan berpolitik. Salah satu poin utama dalam gugatan adalah klaim bahwa Jokowi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan selama menjabat sebagai presiden.
Selain menggugat Jokowi secara pribadi, Rizieq juga melibatkan beberapa pejabat pemerintahan lainnya yang terlibat dalam proses hukum yang dia alami, serta sejumlah institusi negara yang dianggap ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dia alami.
Proses Hukum yang Berlanjut
Majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan untuk menunda sidang hingga pihak-pihak yang belum hadir dalam persidangan bisa dilibatkan secara lengkap. “Karena beberapa pihak tidak hadir, kami menunda sidang ini dan akan menjadwalkan ulang dalam waktu dekat,” ungkap salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus ini.
Pihak penggugat berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar, mengingat besarnya tuntutan yang diajukan. Di sisi lain, pihak Istana belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini.
Sidang gugatan Habib Rizieq Shihab ini menjadi perhatian luas publik, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan keterlibatan Presiden Jokowi sebagai tergugat. Pengamat hukum memperkirakan bahwa kasus ini akan menjadi salah satu proses hukum paling kontroversial di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Perkembangan sidang berikutnya akan terus dipantau dan menjadi sorotan publik serta media.