FusilatNews- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019. Ia memaparkan hasil kajian dan terungkap 3 titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji yakni akomodasi, konsumsi, dan pengawasan. Hal tersebut disampaikan Firli dalam audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/1/2023) kemarin.
“Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, mark-up biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji,” kata Firli dikutip dari keterangan resmi KPK, Dikutip Sindonews.com Jumat (6/1/2023).
Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan yakni penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jemaah. Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang.
Diketauhi sebelumnya, pembiayan penyelenggaran ibadah haji diperoleh dari setoran jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Dimana pada pelaksanannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua yaitu direct cost dan indirect cost.
Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Bila keadaan ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027.
Maka dari itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Firli mendesak supaya dilakukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tidak membengkak. Pos-pos anggaran yang dihilangkan terkait efisiensi itu, kata Firli, dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia. “Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” ujar Firli.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























