Jakarta – Fusilatnews – Dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Jakarta pada Ahad (25/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024. Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak 10 partai dinyatakan tidak lolos ke DPR RI periode 2024-2029.
Menurut KPU, sepuluh partai politik tersebut gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, yang setara dengan perolehan suara sah nasional minimal 6.071.731,72. Ambang batas ini adalah syarat utama bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara. “Setelah melakukan penghitungan dan verifikasi, kami menetapkan bahwa ada 10 partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen dan karenanya tidak akan memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan,” ujar Afifuddin dalam pengumumannya.
Sepuluh partai politik yang tidak berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029 adalah:
1. Partai Buruh: 972.898 suara
2. Partai Gelora: 1.282.000 suara
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.803 suara
4. Partai Hanura: 1.094.599 suara
5. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 suara
6. Partai Bulan Bintang (PBB): 484.487 suara
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.108 suara
8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 1.955.131 suara
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.708 suara
10. Partai Ummat: 642.550 suara
Keputusan mengenai partai-partai yang tidak lolos ke DPR ini termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga memuat daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029. Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024.
Sementara itu, delapan partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen dan memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029 adalah:
1. PDI Perjuangan (PDIP): 110 kursi
2. Partai Golkar: 102 kursi
3. Partai Gerindra: 86 kursi
4. Partai NasDem: 69 kursi
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 kursi
7. Partai Amanat Nasional (PAN): 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi
Afifuddin menekankan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. “Kami telah menjalankan proses ini dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan hasil ini, jumlah partai politik yang berhasil masuk ke DPR pada Pemilu 2024 berkurang satu jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, di mana sembilan partai politik berhasil memenuhi ambang batas parlemen. Penurunan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi partai-partai kecil dalam kompetisi politik yang semakin ketat di Indonesia.

























