• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KPU Curang – MUI Pusat Sunyi – Apakah Masuk Angin?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 10, 2024
in Feature, Pemilu, Politik
0
Pakar Hukum : Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik. DKPP Harusnya Pecat Ketua KPU

DKPP menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat administratif pada pekan lalu. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan DKPP pada Selasa (30/4/2024) juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiil. (Foto Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Koordinator TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis

Sebelum kita membahas topik yang tercantum dalam judul, alangkah baiknya jika kita merujuk pada pengertian “masyarakat” yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut KBBI, masyarakat diartikan sebagai sekelompok manusia dalam arti yang luas, yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.

Dengan pemahaman mengenai makna “masyarakat” tersebut, adalah penting untuk menyadari bahwa profesi sebagai Ulama yang aktif di MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan bagian dari kelompok manusia yang luas, dan oleh karena itu, tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini termasuk aspek hak-hak dan persamaan kedudukan di mata hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh karena amanah atau perintah dari berbagai sistem hukum positif atau yang mengikat semua lapisan masyarakat mengenai kewajiban berpartisipasi dalam penegakan sistem hukum, maka perintah atau pesan dari sistem hukum ini sesuai dengan esensi seorang Ulama.

Dengan demikian, Para Ulama MUI memiliki legitimasi untuk mengimplementasikan seruan agar ketentuan “Peran Serta Masyarakat” dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif dalam menjalankan dan mewujudkan peraturan hukum yang memberikan dampak positif bagi kehidupan, termasuk dari segi moralitas.

Adapun sejarah “Peran Serta Masyarakat” yang pernah dilakukan oleh Para Ulama MUI dapat ditelusuri dari catatan historis pada tahun 2020. Pada waktu itu, MUI Pusat menginisiasi sebuah konsolidasi di antara seluruh cabang organisasi MUI di seluruh Indonesia. Langkah ini didasari oleh isi Surat Maklumat yang dikeluarkan oleh MUI Pusat yang secara substansial mengajak masyarakat, terutama umat Muslim di tanah air, untuk menolak RUU HIP yang telah disahkan oleh DPR RI.

Dalam konteks ini, MUI Pusat mengirimkan surat maklumat kepada DPR RI dan Presiden RI, dengan beberapa anggota MUI yang menyampaikan pernyataan secara terbuka. Bahkan, pernyataan tersebut diliput oleh berbagai media massa. Dalam pernyataan mereka, para ulama bahkan mengancam untuk mengangkat panglima besar dan wakil panglimanya untuk turun bersama-sama dengan umat dalam melakukan perlawanan guna membatalkan RUU HIP tersebut.

MUI juga melampirkan serangkaian surat maklumat dari 34 MUI Provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki isi yang seragam, yakni penolakan yang tegas terhadap pengesahan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila). Hal ini menunjukkan bahwa para ulama MUI aktif terlibat dalam upaya penolakan terhadap keberadaan RUU tersebut, dan mereka berperan sebagai garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang mereka wakili.

Tindakan “peran masyarakat” yang dilakukan oleh MUI daerah/provinsi serta MUI Pusat ini tidak dikenai sanksi hukum hingga saat ini. Hal ini disebabkan karena dari sudut pandang yuridis, tindakan organisasi MUI ini sesuai dengan ketentuan konstitusional, yang merupakan implementasi dari perintah sistem hukum dalam kerangka “peran serta masyarakat menjalankan perintah undang-undang.” Tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga agar Pancasila tetap menjadi sumber hukum nasional dan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI tetap utuh dan terjaga marwahnya, tanpa mengalami degradasi yang akan mengurangi wibawa dan pengaruhnya.

Para ulama MUI di seluruh tanah air merasa tersinggung oleh perlakuan yang dianggap merendahkan Pancasila oleh penguasa negeri. Oleh karena itu, mereka melampiaskan kemarahan mereka demi tetapnya tegaknya Pancasila sebagai Dasar Negara dan Sumber Hukum Nasional. Akibat dari perjuangan mereka, RUU HIP pun akhirnya hilang musnah tanpa memberikan dampak yang berarti, meskipun pada awalnya RUU tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan dasar hukum sebagai persyaratan terbitnya RUU menjadi Undang-Undang yang diberi nama UU HIP dalam waktu 30 hari lamanya setelah disahkan oleh DPR RI, meskipun RUU tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden RI.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan para ulama MUI tidak hanya berdampak pada hilangnya RUU HIP, tetapi juga memberikan pesan yang kuat bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus dijaga dan dipertahankan dengan sungguh-sungguh. Sesuai dengan perintah konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MD3, tindakan mereka untuk melindungi dan memperjuangkan Pancasila sebagai landasan moral dan hukum negara adalah langkah yang sah dan patut diapresiasi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketika para ulama di MUI dan seluruh masyarakat WNI turut serta dan patuh dalam menjalankan amanah “Peran Serta Masyarakat” sesuai perintah konstitusi, mereka tidak dapat dihukum. Hal ini terjadi karena adanya kekompakan, kebulatan tekad, dan keberanian dalam melawan perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa atau kelompok penyelenggara negara, yakni para pejabat publik eksekutif dan legislatif.

Ketika Para Ulama di MUI Pusat turun kembali untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam kerangka “peran serta masyarakat”, publik berharap bahwa MUI Pusat akan mengambil tindakan terkait temuan dugaan kecurangan Pemilu Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU RI. Namun, jika hal ini dibiarkan atau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dan para pejabat publik, maka akan berakibat pada masyarakat dan negara. Terkait dengan peristiwa temuan hukum kecurangan ini yang terus berlanjut, masyarakat bangsa ini akan memperoleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024 berdasarkan hasil dari Pemilu yang curang, yang tentunya akan menimbulkan ketidakpuasan dan keraguan terhadap legitimasi pemerintahan yang terpilih.

Dalam menghadapi fenomena berkelanjutan ini, banyak kalangan masyarakat berharap agar MUI kembali menyatukan pengurus MUI di seluruh tanah air dan mengeluarkan maklumat untuk melawan segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI. Hal ini disertai dengan penyajian bukti fakta dan data yang jelas. Pasalnya, ketika KPU RI melakukan kecurangan dan dibiarkan oleh Bawaslu RI serta pembiaran oleh Presiden Jokowi sebagai eksekutif, serta dibiarkan oleh legislatif (DPR RI), maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Namun, ada kekhawatiran bahwa jika MUI terus tidak bertindak, dengan cara membiarkan banyaknya temuan publik terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU pada Pemilu Pilpres 2024, publik akan mulai mempertanyakan integritas Para Ulama di MUI Pusat. Muncul pertanyaan apakah Para Ulama tersebut telah terpengaruh oleh oknum pelaku politik yang tidak jujur atau adakah pertimbangan hukum lainnya yang membuat mereka enggan melawan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemilu, sesuai dengan perintah “peran serta masyarakat”.

Pertimbangan lainnya adalah mengenai derajat hukum para Ulama dalam organisasi-organisasi MUI yang mungkin lebih tinggi dari sekadar peran sebagai anggota masyarakat. Namun demikian, aturan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang tentang Pemilu, menegaskan bahwa proses pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan aktif dan tindakan tegas dari MUI untuk menegakkan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Modus Kasus Korupsi Taspen Mirip dengan Kasus Asabri dan Jiwasraya

Next Post

MUI Wadah Konsul Ummat Bakal Calon Pemimpin Pilihan dan Amarmaruf Nahimunkar

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Fatwa MUI: Pemimpin Tidak Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah, Haram Hukumnya Dipilih

MUI Wadah Konsul Ummat Bakal Calon Pemimpin Pilihan dan Amarmaruf Nahimunkar

Di Katim; 9 Petani Menolak Lahannya Dibebaskan untuk Proyek IKN -Ditangkap Polda dan di Botaki

Di Katim; 9 Petani Menolak Lahannya Dibebaskan untuk Proyek IKN -Ditangkap Polda dan di Botaki

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...