Damai Hari Lubis-Koordinator TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis
Sebelum kita membahas topik yang tercantum dalam judul, alangkah baiknya jika kita merujuk pada pengertian “masyarakat” yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut KBBI, masyarakat diartikan sebagai sekelompok manusia dalam arti yang luas, yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Dengan pemahaman mengenai makna “masyarakat” tersebut, adalah penting untuk menyadari bahwa profesi sebagai Ulama yang aktif di MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan bagian dari kelompok manusia yang luas, dan oleh karena itu, tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini termasuk aspek hak-hak dan persamaan kedudukan di mata hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Oleh karena amanah atau perintah dari berbagai sistem hukum positif atau yang mengikat semua lapisan masyarakat mengenai kewajiban berpartisipasi dalam penegakan sistem hukum, maka perintah atau pesan dari sistem hukum ini sesuai dengan esensi seorang Ulama.
Dengan demikian, Para Ulama MUI memiliki legitimasi untuk mengimplementasikan seruan agar ketentuan “Peran Serta Masyarakat” dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif dalam menjalankan dan mewujudkan peraturan hukum yang memberikan dampak positif bagi kehidupan, termasuk dari segi moralitas.
Adapun sejarah “Peran Serta Masyarakat” yang pernah dilakukan oleh Para Ulama MUI dapat ditelusuri dari catatan historis pada tahun 2020. Pada waktu itu, MUI Pusat menginisiasi sebuah konsolidasi di antara seluruh cabang organisasi MUI di seluruh Indonesia. Langkah ini didasari oleh isi Surat Maklumat yang dikeluarkan oleh MUI Pusat yang secara substansial mengajak masyarakat, terutama umat Muslim di tanah air, untuk menolak RUU HIP yang telah disahkan oleh DPR RI.
Dalam konteks ini, MUI Pusat mengirimkan surat maklumat kepada DPR RI dan Presiden RI, dengan beberapa anggota MUI yang menyampaikan pernyataan secara terbuka. Bahkan, pernyataan tersebut diliput oleh berbagai media massa. Dalam pernyataan mereka, para ulama bahkan mengancam untuk mengangkat panglima besar dan wakil panglimanya untuk turun bersama-sama dengan umat dalam melakukan perlawanan guna membatalkan RUU HIP tersebut.
MUI juga melampirkan serangkaian surat maklumat dari 34 MUI Provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki isi yang seragam, yakni penolakan yang tegas terhadap pengesahan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila). Hal ini menunjukkan bahwa para ulama MUI aktif terlibat dalam upaya penolakan terhadap keberadaan RUU tersebut, dan mereka berperan sebagai garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang mereka wakili.
Tindakan “peran masyarakat” yang dilakukan oleh MUI daerah/provinsi serta MUI Pusat ini tidak dikenai sanksi hukum hingga saat ini. Hal ini disebabkan karena dari sudut pandang yuridis, tindakan organisasi MUI ini sesuai dengan ketentuan konstitusional, yang merupakan implementasi dari perintah sistem hukum dalam kerangka “peran serta masyarakat menjalankan perintah undang-undang.” Tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga agar Pancasila tetap menjadi sumber hukum nasional dan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI tetap utuh dan terjaga marwahnya, tanpa mengalami degradasi yang akan mengurangi wibawa dan pengaruhnya.
Para ulama MUI di seluruh tanah air merasa tersinggung oleh perlakuan yang dianggap merendahkan Pancasila oleh penguasa negeri. Oleh karena itu, mereka melampiaskan kemarahan mereka demi tetapnya tegaknya Pancasila sebagai Dasar Negara dan Sumber Hukum Nasional. Akibat dari perjuangan mereka, RUU HIP pun akhirnya hilang musnah tanpa memberikan dampak yang berarti, meskipun pada awalnya RUU tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan dasar hukum sebagai persyaratan terbitnya RUU menjadi Undang-Undang yang diberi nama UU HIP dalam waktu 30 hari lamanya setelah disahkan oleh DPR RI, meskipun RUU tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden RI.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan para ulama MUI tidak hanya berdampak pada hilangnya RUU HIP, tetapi juga memberikan pesan yang kuat bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus dijaga dan dipertahankan dengan sungguh-sungguh. Sesuai dengan perintah konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MD3, tindakan mereka untuk melindungi dan memperjuangkan Pancasila sebagai landasan moral dan hukum negara adalah langkah yang sah dan patut diapresiasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketika para ulama di MUI dan seluruh masyarakat WNI turut serta dan patuh dalam menjalankan amanah “Peran Serta Masyarakat” sesuai perintah konstitusi, mereka tidak dapat dihukum. Hal ini terjadi karena adanya kekompakan, kebulatan tekad, dan keberanian dalam melawan perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa atau kelompok penyelenggara negara, yakni para pejabat publik eksekutif dan legislatif.
Ketika Para Ulama di MUI Pusat turun kembali untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam kerangka “peran serta masyarakat”, publik berharap bahwa MUI Pusat akan mengambil tindakan terkait temuan dugaan kecurangan Pemilu Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU RI. Namun, jika hal ini dibiarkan atau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dan para pejabat publik, maka akan berakibat pada masyarakat dan negara. Terkait dengan peristiwa temuan hukum kecurangan ini yang terus berlanjut, masyarakat bangsa ini akan memperoleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024 berdasarkan hasil dari Pemilu yang curang, yang tentunya akan menimbulkan ketidakpuasan dan keraguan terhadap legitimasi pemerintahan yang terpilih.
Dalam menghadapi fenomena berkelanjutan ini, banyak kalangan masyarakat berharap agar MUI kembali menyatukan pengurus MUI di seluruh tanah air dan mengeluarkan maklumat untuk melawan segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI. Hal ini disertai dengan penyajian bukti fakta dan data yang jelas. Pasalnya, ketika KPU RI melakukan kecurangan dan dibiarkan oleh Bawaslu RI serta pembiaran oleh Presiden Jokowi sebagai eksekutif, serta dibiarkan oleh legislatif (DPR RI), maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Namun, ada kekhawatiran bahwa jika MUI terus tidak bertindak, dengan cara membiarkan banyaknya temuan publik terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU pada Pemilu Pilpres 2024, publik akan mulai mempertanyakan integritas Para Ulama di MUI Pusat. Muncul pertanyaan apakah Para Ulama tersebut telah terpengaruh oleh oknum pelaku politik yang tidak jujur atau adakah pertimbangan hukum lainnya yang membuat mereka enggan melawan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemilu, sesuai dengan perintah “peran serta masyarakat”.
Pertimbangan lainnya adalah mengenai derajat hukum para Ulama dalam organisasi-organisasi MUI yang mungkin lebih tinggi dari sekadar peran sebagai anggota masyarakat. Namun demikian, aturan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang tentang Pemilu, menegaskan bahwa proses pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan aktif dan tindakan tegas dari MUI untuk menegakkan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.






















