KPU mengelak dengan mengatakan tak berwenang turun tangan mengenai polemik itu sebab saat ini belum masuk masa kampanye, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebab berkaitan dengan etika penyiaran.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam tayangan azan Magrib di stasiun televisi swasta dengan pemeran bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo
Dalam tayangan video itu Ganjar Pranowo, bacapres Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat sedang berwudu kemudian ikut salat berjamaah di sebuah masjid dengan mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung.
Video adzan maghrib itu memicu reaksi masyarakat luas dengan tudingan bahwa kemunculan Ganjar Pranowo adalah tindakan politik identitas.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik yang ditemui seusai menghadiri kegiatan internalisasi peraturan tentang kampanye dan dana kampanye untuk 14 KPU provinsi beserta kabupaten kota di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/9) malam, mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja sebab saat ini belum memasuki tahapan pemilu.
“Belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, karena masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum dibuka. Saat ini juga belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye untuk Pemilu Serentak 2024 baru akan dimulai pada tanggal 28 November,” tutur Idham.
KPU mengelak dengan mengatakan tak berwenang turun tangan mengenai polemik itu sebab saat ini belum masuk masa kampanye, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebab berkaitan dengan etika penyiaran.
“Berkenaan dengan konten yang marak diberitakan dan dibicarakan tersebut itu sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang tentang Penyiaran,” ujarnya.
Idham mengajak semua pihak dapat menjaga suasana yang kondusif menjelang dan saat Pemilu 2024 berlangsung. Menurutnya, semua stakeholder memiliki komitmen untuk menjaga stabilitas situasi sepanjang proses pemilihan.
“Kami meyakini menjaga situasi yang kondusif, harmonis, aman dan tenang itu merupakan kewajiban kita bersama,” pungkasnya.