Jakarta — Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 pada Sabtu (24/8/2024). Dalam pengumuman tersebut, KPU memastikan bahwa syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024 mengikuti secara ketat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102. SK tersebut menetapkan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Berdasarkan SK ini, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 7,5 persen suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
“Berdasarkan putusan MK, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 6-12 juta, kami menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 adalah 454.885 suara di Provinsi DKI Jakarta,” jelas Wahyu di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Sabtu.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abdaya, telah memenuhi syarat untuk mendaftar dalam Pilgub DKI Jakarta. Pasangan ini berhasil mengumpulkan 677.065 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota wilayah DKI Jakarta.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Kami siap menerima kedatangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan surat dinas KPU RI yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Wahyu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menegaskan bahwa surat dinas dari KPU RI menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengikuti putusan MK dalam setiap tahapan pendaftaran. Putusan MK tersebut mencakup penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
“Terkait syarat usia, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelas Astri.
Dengan keputusan ini, PDIP dipastikan dapat mendaftarkan pasangan calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Namun, Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilgub Jakarta 2024 karena tidak memenuhi syarat usia minimal.





















