Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212,
Suara HRS, seorang ulama besar di negeri ini, telah bergema dengan tegas, baik sebelum maupun sesudah putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 yang secara hukum “menganulir Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024” dan mengubah persentase suara partai yang diperlukan untuk mengusung seorang kandidat dalam Pilkada.
Atas dasar itu, HRS menghimbau agar PKS kembali konsisten mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur.
PKS sebelumnya berdalih tidak mengusung Anies karena tidak mencukupi kuota yang diperlukan akibat ketidakmampuan mendapatkan koalisi dengan partai lain sebagai syarat untuk mengusung calon di Pilgub DKI Jakarta. Namun, himbauan “keras” HRS sejalan dengan seruan aktivis senior dan anggota Dewan Pakar PKS, Eggi Sudjana, agar PKS melakukan “taubat politik” dan kembali mendukung Anies.
Mereka yang berpikir sehat menunjukkan objektivitas, sementara sebaliknya, “yang tidak berpikiran sehat” kerap kali mengeluarkan gagasan yang mirip dengan kerusakan mentalitas kepemimpinan di ketiga institusi penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Hal ini mencerminkan lembaga-lembaga yang mendukung proses politik, hukum, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengalami kerusakan moralitas akibat revolusi mental di era kepemimpinan Joko Widodo.





















