Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Draf ini memuat perubahan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
“Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” demikian bunyi pertimbangan dalam draf tersebut.
Berdasarkan draf rancangan PKPU ini, terdapat sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan dan penghapusan. Beberapa di antaranya adalah Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (5), dan Pasal 11 Ayat (6) yang diubah sesuai dengan putusan MK terbaru.
Draf ini akan menjadi dasar hukum yang baru bagi pelaksanaan Pilkada 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia.





















