Menurut Jogi dalam proses penangkapan terdapat campur tangan Iptu Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Jakarta – Fusilatnews – Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, meyakini bahwa para terpidana kasus Vina merupakan korban salah tangkap dan meminta ayah Eki, Iptu Rudiana, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dicopot dari jabatannya.
Menurut Jogi dalam proses penangkapan terdapat campur tangan Iptu Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Atas dasar itu Jogi yakin , prosedur penangkapan para pelaku yang kini menjadi terpidana, salah, selanjutnya Jogi meminta Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya.
“Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan,” kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
“Jadi ini ada yang eror yang diterima oleh orang tua almarhum Eki, Rudiana dari unit narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap,” sambungnya.
Ia turut prihatin dengan insiden yang menimpa Eki. Namun demikian, para terpidana yang kini sudah mendekam di penjara memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan lantaran menjadi korban salah tangkap.
Senada, kuasa hukum terpidana kasus Vina yang lain, Titin Prialianti, mengatakan bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.
Titin bilang, ayah Eki menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini terungkap di dalam persidangan.
“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? Tidak, hanya komunikasi lisan,” ungkap Titin menirukan pernyataan Rudiana, Senin (20/5/2024).
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon mencuat kembali paska film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Mereka berdua ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kini turun tangan untuk membantu pencarian tiga buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga ikut membantu keluarga Vina mendapatkan keadilan.
























