Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Sudah lebih dari dua dekade sejak perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan. Namun hasil kajian Pusat Studi Rumah Pancasila menunjukkan bahwa yang terjadi bukanlah sekadar amandemen, melainkan perubahan fundamental terhadap konstitusi yang telah melampaui kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan ini telah mengabaikan dasar filosofis bangsa dan secara tidak langsung mengganti ideologi negara: Pancasila.
UUD 1945 sebagai konstitusi dasar negara Indonesia memuat prinsip-prinsip utama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan rakyat dan diwakili oleh MPR bertujuan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Dalam implementasinya, negara tidak boleh tunduk pada kepentingan golongan, kelompok, atau individu, melainkan mengutamakan kepentingan nasional. Aturan hukum dan perundang-undangan pun seharusnya berpijak pada Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi rakyat, serta kearifan lokal dan nilai-nilai Pancasila.
Namun perubahan pasal-pasal UUD 1945 yang tidak berlandaskan ideologi Pancasila, melainkan pada konsep HAM universal ala Barat, dapat dianggap sebagai bentuk kudeta terhadap konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi ideologis yang mengancam karakter asli bangsa Indonesia.
UUD 1945 Dirancang Berdasarkan Pancasila
Para perumus UUD 1945 memahami betul dampak individualisme dan liberalisme yang mendominasi negara-negara Barat. Sistem tersebut menempatkan kepentingan individu di atas kepentingan kolektif, menghasilkan persaingan tanpa batas yang justru melahirkan ketimpangan sosial.
Sebaliknya, UUD 1945 dirancang sebagai sistem yang menolak egoisme individual dan membangun semangat gotong royong serta keadilan sosial. Konstitusi ini dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, adil, dan makmur—sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang bersifat integral dan saling terkait.
Pembukaan UUD 1945: Pokok Pangkal Batang Tubuh Konstitusi
Seperti yang dikemukakan oleh Bung Hatta, Pembukaan UUD 1945 adalah sumber utama bagi batang tubuh konstitusi. Pasal-pasal yang termuat dalam UUD 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan tersebut, yang secara eksplisit berdasarkan pada Pancasila.
Maka dari itu, mengubah batang tubuh UUD 1945 tanpa berpijak pada Pembukaan dan Pancasila adalah bentuk pengingkaran terhadap dasar ideologis bangsa. Perubahan itu bukanlah amandemen dalam pengertian yang sahih, melainkan bentuk kudeta konstitusional.
Kudeta Terhadap Ideologi Pancasila
Penerapan demokrasi liberal dan prinsip-prinsip HAM universal sebagai dasar konstitusi baru menunjukkan adanya perubahan ideologi secara mendasar. Sistem ini tidak lagi mengindahkan prinsip keseimbangan, musyawarah, dan keadilan sosial seperti yang diajarkan oleh Pancasila.
MPR, sebagai lembaga tertinggi negara saat itu, telah mengganti sejumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 tanpa memegang teguh prinsip ideologis negara. Hal ini bukan hanya mengabaikan, tetapi juga dapat dikatakan sebagai tindakan kudeta terhadap Pancasila. Negara kemudian cenderung berpihak kepada golongan tertentu, khususnya partai politik, bukan lagi kepada masyarakat secara keseluruhan.
Negara adalah Sistem Integral
Para pendiri bangsa memandang negara bukan sebagai alat untuk menjamin kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai sistem integral yang menyatukan semua komponen bangsa. Setiap warga negara adalah bagian dari sistem sosial yang saling terhubung, bekerja sama dalam semangat gotong royong.
Namun kini, sistem kenegaraan yang lahir dari semangat integralistik itu telah dikudeta oleh semangat individualistik dan kepentingan sempit partai politik. Negara yang seharusnya menjadi wadah untuk seluruh rakyat Indonesia kini justru menjadi alat politik segelintir elite. Inilah bentuk nyata penyimpangan terhadap ideologi asli bangsa.
Kesimpulan
Negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945 bukanlah entitas yang dapat diubah secara sewenang-wenang. Ia lahir dari perjuangan berdarah, pengorbanan nyawa, harta, dan air mata rakyat Indonesia. Peristiwa heroik seperti Pertempuran Surabaya, Bandung Lautan Api, Serangan Umum 1 Maret, hingga Puputan Bali dan Medan Area menjadi bukti nyata bahwa bangsa ini rela mati demi mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
Kudeta terhadap UUD 1945 bukan hanya pengkhianatan terhadap dokumen hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap semangat kejujuran, solidaritas, keberanian, dan budaya gotong royong yang menjadi karakter bangsa. Kudeta ini mencederai kesepakatan luhur yang telah dirintis sejak Boedi Oetomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), hingga Proklamasi (1945).
Jika kita tidak segera menyadari bahaya dari pengingkaran terhadap konsensus kebangsaan yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, maka bangsa ini akan kehilangan arah dan jati dirinya. Saatnya kita kembali ke cita-cita awal bangsa: menjadikan negara ini sebagai rumah bersama, yang adil, berdaulat, dan berkepribadian dalam budaya.

Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila



















