Fusilatnews – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak berbeda dalam wajah hukum pidana Indonesia. Di antara pasal-pasal yang paling menyita perhatian publik adalah pengaturan tentang zina dan kohabitasi—dua isu yang selama ini lebih sering diperdebatkan di ruang moral ketimbang di ruang pengadilan.
Dalam KUHP anyar, hubungan seksual di luar perkawinan serta praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan nikah kini masuk kategori perbuatan pidana. Namun negara tidak serta-merta membuka pintu penindakan secara bebas. Pasal-pasal tersebut dirancang sebagai delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum baru dapat bergerak apabila ada laporan dari pihak yang secara langsung berkepentingan.
Tidak semua orang berhak mengadukan. Lingkarannya terbatas: pasangan sah, orang tua, atau anak. Tetangga, tokoh masyarakat, bahkan aparat sekalipun tidak dapat memulai proses hukum tanpa adanya pengaduan keluarga inti. Dengan skema ini, negara seolah berkata: hukum hadir, tetapi tidak akan menyeret ranah privat tanpa undangan.
Model ini dimaksudkan sebagai kompromi antara dua kutub ekstrem. Di satu sisi, tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang menginginkan norma kesusilaan dilindungi hukum positif. Di sisi lain, kekhawatiran kelompok lain terhadap potensi kriminalisasi kehidupan pribadi. Delik aduan menjadi pagar pembatas agar hukum tidak berubah menjadi alat persekusi sosial.
Meski begitu, pasal ini tetap memantik diskursus panjang. Apakah pengaturan ini benar-benar akan melindungi privasi keluarga? Ataukah justru membuka ruang baru konflik internal rumah tangga yang dibawa ke ranah pidana? Pertanyaan-pertanyaan itu akan terjawab seiring implementasi KUHP mulai berlaku penuh.
Satu hal yang jelas: negara kini berdiri di ambang pintu kamar privat warganya. Ia tidak masuk tanpa ketukan. Tetapi ketika pintu dibuka oleh keluarga sendiri, hukum siap melangkah ke dalam.






















