Jakarta, Fusilatnews– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengeluarkan pernyataan penting terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Dalam acara Talkshow di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/6/2024), Luhut menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap IUP tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bisa conflict of interest kalau enggak diawasi ramai-ramai,” ujar Luhut, mengingatkan potensi penyalahgunaan izin tambang jika tidak diawasi dengan baik.
Meskipun demikian, Luhut menegaskan bahwa penerbitan IUP untuk ormas keagamaan adalah niat baik pemerintah. Tujuan utama pemberian izin ini, menurutnya, adalah untuk membantu masyarakat melalui ormas keagamaan dalam membangun fasilitas-fasilitas penting seperti rumah ibadah dan sekolah.
“Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ,” tambahnya.
Sikap Bahlil Lahadalia
Di sisi lain, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menunjukkan pendekatan yang berbeda. Bahlil memastikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan IUP batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam sebuah acara di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi pada Minggu (2/6/2024), Bahlil menyatakan bahwa proses penerbitan izin tersebut hampir selesai.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil dengan tegas.
Bahlil juga menambahkan bahwa pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan organisasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil.
Reaksi Beragam
Rencana pemberian konsesi tambang batu bara pada PBNU telah menimbulkan berbagai reaksi. Beberapa ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah, mengambil sikap hati-hati dan tidak ingin tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan ini. Mereka mempertimbangkan aspek-aspek tanggung jawab dan potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul.
Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Bahlil juga mengklaim bahwa rencana pemberian konsesi tambang batu bara ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” beber Bahlil.
Perbedaan pandangan antara Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia dalam hal penerbitan IUP untuk ormas keagamaan mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam mengelola kebijakan tambang di Indonesia. Pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa niat baik pemerintah dapat tercapai tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.